Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Tak Berkompeten Edukasi Skincare

Ferry Noviandi, Adiyoga Priyambodo

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:26 WIB
Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Tak Berkompeten Edukasi Skincare
Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
baca 10 detik
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) mementahkan semua pembelaan Nikita Mirzani dan tetap pada tuntutan 11 penjara dan denda Rp2 miliar terhadap sang artis.
  • Bagi jaksa, Nikita tak memiliki kompentensi untuk memberikan edukasi terkait produk skincare.
  • Jaksa juga berkeyakinan bahwa huru-hara yang dibuat Nikita terkait produk skincare karena ada motif finansial, bukan edukasi.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari Nikita Mirzani dan tak goyah untuk tetap menuntut sang artis dengan hukuman penjara 11 tahun.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), jaksa mematahkan setiap argumen pembelaan dari pihak artis kontroversial tersebut.

Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwakan.

Tindak pidana tersebut mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan, serta pasal mengenai TPPU.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani tetap dituntut 11 tahun penjara dan jaksa menilai dia tak berkompeten untuk mengedukasi skincare. [Suara.com/Rena Pangesti]

Salah satu poin krusial yang disorot JPU adalah dalih Nikita Mirzani yang menyebut tindakannya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

JPU mementahkan argumen tersebut dengan mengungkit kembali sebuah wawancara di stasiun televisii.

Di situ, artis 39 tahun itu diduga mengakui bahwa keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk tujuan finansial, bukan edukasi.

"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata jaksa dalam sidang.

Lebih lanjut, jaksa secara spesifik menyatakan bahwa sebagai seorang figur publik, Nikita Mirzani tidak memiliki kompetensi untuk menilai atau memberikan edukasi terkait produk kecantikan kepada khalayak luas.

baca juga

"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar jaksa.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani tetap dituntut 11 tahun penjara dan jaksa menilai dia tak berkompeten untuk mengedukasi skincare. [Suara.com/Rena Pangesti]

Menutup repliknya, jaksa memberikan penekanan bahwa status Nikita Mirzani sebagai seorang pesohor tidak serta-merta membuatnya istimewa di hadapan hukum yang berlaku.

"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," tegas JPU.

Dengan penolakan seluruh materi pembelaan ini, JPU tetap pada tuntutan semula yakni pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Nikita Mirzani yang dijadwalkan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 mendatang.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pemilik brand skincare, Reza Gladys sebesar Rp4 miliar.

Nikita dijadikan tahanan bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit

Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit

Entertainment | Senin, 20 Oktober 2025 | 18:05 WIB

Harga 9 Tas Mewah Nikita Mirzani, Ditenteng Setiap Sidang Pemerasan Lawan Reza Gladys

Harga 9 Tas Mewah Nikita Mirzani, Ditenteng Setiap Sidang Pemerasan Lawan Reza Gladys

Entertainment | Senin, 20 Oktober 2025 | 17:56 WIB

Cuek Hadapi Sidang, Nikita Mirzani Malah Pamer Rambut Baru: Namanya I Wake Up Like This

Cuek Hadapi Sidang, Nikita Mirzani Malah Pamer Rambut Baru: Namanya I Wake Up Like This

Entertainment | Senin, 20 Oktober 2025 | 14:56 WIB

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatannya ke Reza Gladys Rp 224 Miliar Luntur?

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatannya ke Reza Gladys Rp 224 Miliar Luntur?

Entertainment | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 09:47 WIB

Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit

Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit

Entertainment | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Nikita Mirzani Berhijab di Sidang, Alasan di Baliknya Bikin Kaget

Nikita Mirzani Berhijab di Sidang, Alasan di Baliknya Bikin Kaget

Video | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 11:05 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×