Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit
Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dengan agenda replik, tanggapan dari jaksa atas duplik sang artis.
  • Dalam agenda replik, jaksa menyebut Nikita tidak memiliki kompetensi untuk berbicara mengenai kesehatan kulit kepada publik, karena dia seorang artis.
  • Jaksa beranggapan bahwa klaim Nikita yang ingin melakukan edukasi kesehatan kulit, hanyalah bagian dari keahliannya berakting.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara telak menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani selaku terdakwa.

Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), JPU tetap pada tuntutan mereka dan justru melancarkan serangan balik yang menganggap ulasan produk kecantikan versi Nikita Mirzani hanyalah bagian dari akting.

JPU meyakini ada sosok "sutradara" yang mengarahkan sang artis untuk memberikan penilaian buruk terhadap produk yang menjadi pokok perkara.

Menurut JPU, Nikita Mirzani sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk berbicara mengenai kesehatan kulit kepada publik.

"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit," ujar JPU dalam sidang.

Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Pembelaan Nikita Mirzani dipatahkan jaksa dan menyebut sang artis tak berkompeten bicara kesehatan kulit.  [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Argumentasi tersebut didasarkan jaksa pada pengakuan Nikita Mirzani sendiri yang berprofesi sebagai seorang artis.

"Hal ini disampaikan karena terdakwa Nikita Mirzani, sesuai pengakuannya, adalah seorang artis," kata JPU lagi.

JPU kemudian mengelaborasi bahwa keahlian utama seorang artis adalah seni peran yang bertujuan untuk menghibur.

"Maka, kemampuan dan keahlian seorang artis adalah dalam dunia akting yaitu seni yang bertujuan untuk menghibur atau menyampaikan cerita melalui peran yang disimulasikan, dengan melibatkan perbuatan berpura-pura," imbuh JPU.

Baca Juga: Cuek Hadapi Sidang, Nikita Mirzani Malah Pamer Rambut Baru: Namanya I Wake Up Like This

Seni peran tersebut, lanjut JPU, dilakoni untuk membuat penonton percaya pada sebuah cerita fiksi yang telah disepakati sebelumnya dengan seorang sutradara.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Pembelaan Nikita Mirzani dipatahkan jaksa dan menyebut sang artis tak berkompeten bicara kesehatan kulit.  [Suara.com/Adiyoga Priyambodo] [Suara.com/Rena Pangesti]

"Untuk membuat penonton percaya pada cerita yang disajikan dalam konteks fiksi yang telah disepakati dengan sutradara," ucap JPU.

Oleh karena itu, JPU beranggapan bahwa klaim perempuan berusia 39 tahun itu yang ingin melakukan edukasi kesehatan kulit, hanyalah bagian dari keahliannya berakting.

"Jadi kalau ada seorang artis yang mengatakan dirinya melakukan edukasi kesehatan kulit, maka penuntut umum beranggapan hal tersebut masuk dalam keahliannya yaitu akting yang disepakati terlebih dahulu dengan sutradara," tutur JPU.

Dalam analogi JPU, sosok sutradara inilah yang menjadi pemeran utama dalam menghubungkan setiap peristiwa sesuai skenario yang telah dirancang.

"Di mana seorang sutradara berperan sebagai mewujudkan naskah menjadi sebuah karya audiovisual. Sutradara juga sebagai pemeran utama yang menghubungkan peristiwa sesuai dengan skenario," kata JPU.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI