Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatannya ke Reza Gladys Rp 224 Miliar Luntur?

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 09:47 WIB
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatannya ke Reza Gladys Rp 224 Miliar Luntur?
Nikita Mirzani [Instagram]
Baca 10 detik
  • Nikita Mirzani hadapi tuntutan pidana sambil melayangkan gugatan perdata.

  • Tuntutan pidana tidak secara otomatis menggugurkan proses gugatan perdata.

  • Gugatan perdata Nikita dinilai lemah karena melaporkan kejahatan adalah hak.

Suara.com - Nikita Mirzani tengah menghadapi tuntutan 11 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys.

Di tengah bergulirnya kasus pidana tersebut, Nikita Mirzani juga melayangkan gugatan perdata terhadap Reza Gladys. 

Tak tanggung-tanggung, ibu tiga anak itu menuntut ganti rugi sebesar Rp224 miliar atas dasar perbuatan melawan hukum.

Dua kasus yang berjalan beriringan ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. 

Apakah dengan adanya tuntutan pidana, gugatan perdata yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani akan otomatis gugur?

Pengamat hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya. Menurutnya, tuntutan pidana tidak serta-merta menggugurkan proses gugatan perdata yang sedang berjalan.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Enggak juga. Gugatannya jalan terus," ujar Deolipa Yumara ditemui di Depok, Jawa Barat pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kendati demikian, Deolipa Yumara menilai, isi gugatan perdata Nikita Mirzani tergolong lemah. 

"Kenapa (lemah)? Karena gugatan yang sekarang ini kan perbuatan melawan hukum, yang digugat adalah Reza Gladys. Kenapa digugat? Karena dia melaporkan Nikita Mirzani," kata Deolipa memulai penjelasan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Bakal Punya Rumah Mewah Seperti Oky Pratama Bila Peras Reza Gladys, Kode?

Sementara itu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani karena adanya tindak pidana dugaan pemerasan.

Dalam Undang-undang pun, Reza Gladys diperbolehkan dan berhak melaporkan hal yang merugikan dirinya ke pihak berwajib.

"Nah, sementara seseorang melaporkan seseorang dengan dugaan tindak pidana itu adalah hak, dalam hukum diperbolehkan, karena hak dilindungi oleh undang-undang. Jadi, nggak bisa dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," tuturnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI