-
Pihak Lisa Mariana siapkan strategi hukum baru hadapi Ridwan Kamil.
-
Tim kuasa hukum akan menyerahkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyelidikan.
-
Hak tes DNA dan second opinion yang belum diterima jadi amunisi.
Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Lisa Mariana sebagai tersangka dipastikan bakal makin memanas.
Pihak Lisa Mariana kini menyiapkan strategi baru untuk menghadapi laporan Ridwan Kamil.
Setelah Lisa Mariana diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025), tim kuasa hukumnya mengungkap akan ada langkah hukum lanjutan.
Salah satu strateginya adalah dengan menyerahkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang sedang berjalan.
"Ada perlu bukti yang harus kita berikan untuk penambahan," ungkap kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan.
Namun, bukan hanya itu. Pihak Lisa Mariana juga menyinggung soal hak kliennya yang mereka anggap belum terpenuhi selama proses penyidikan.
![Lisa Mariana usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/24/99498-lisa-mariana.jpg)
Kuasa hukum lainnya, Bertua Diana Hutapea, menyebut ada dua hak krusial yang belum diterima, yakni hasil tes DNA dan hak untuk mendapatkan second opinion atau pendapat kedua.
"Masih ada hak Lisa Mariana yang belum terpenuhi, yang belum kami terima yaitu hasil tes DNA yang sudah tadi kami mintakan ke penyidik," jelas Bertua.
Ia menambahkan, poin-poin tersebut akan menjadi amunisi utama mereka dalam pertarungan hukum di pengadilan nanti.
Baca Juga: Pengacara Yakin Lisa Mariana Tak Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa: Kasusnya Tak Menyeramkan
"Semuanya nanti akan bermuara di pengadilan. Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini," tegasnya.
Pihak Lisa meyakini bahwa bukti-bukti tersebut akan menjadi kunci untuk membuktikan posisi kliennya dalam kasus ini.
"Selebihnya atas haknya yang belum mendapat tes DNA dan second opinion akan kita hadapi di pengadilan," pungkas Bertua.