Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:42 WIB
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
Lisa Mariana datang ke Bareskrim. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Baca 10 detik
  • Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
  • Kuasa hukumnya menyebut Lisa kooperatif dan optimistis kliennya tidak akan ditahan karena kasus ini termasuk ringan.
  • Lisa memilih irit bicara di depan awak media dan hanya meminta doa agar pemeriksaannya berjalan lancar.
 
 

Suara.com - Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Pantauan Suara.com, Lisa hadir di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Johnboy Nababan dan Bertua Hutapea. 

Menurut Johnboy, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Lisa jelang pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini. 

"Kalau yang kami siapkan tidak ada, karena hari ini cuma dimintain keterangan sebagai tersangka," kata Johnboy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Sementara Lisa, memilih bungkam saat ditanya kesiapannya jika penyidik memutuskan untuk menahannya langsung. Ia hanya meminta doa agar pemeriksaan berjalan lancar.

"Doakan aja yang terbaik ya, terima kasih," singkatnya 

Yakin Tak Ditahan

Sebagaimana diketahui, Lisa ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA menyimpulkan anak berinisial CA bukan anak biologis RK seperti yang dituduhkan.

Setelah ditetapkan tersangka, Lisa awalnya dijadwalkan diperiksa pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu. Namun ia meminta ditunda karena alasan sakit tifus. 

Baca Juga: Sembuh dari Tifus, Lisa Mariana Siap Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Besok Siang

Johnboy sejak awal juga telah memastikan Lisa akan hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat tertunda karena alasan sakit tifus. 

"Lisa sudah membaik dan siap diperiksa," kata Johnboy saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/10/2025)

Meski status Lisa kini sudah tersangka, Johnboy Nababan, juga yakin kliennya tidak akan ditahan. Selain karena kliennya selama ini diklaim kooperatif, ia menilai penyidik tak memiliki alasan kuat untuk menahan Lisa karena perkara ini masuk kategori perkara ringan. 

“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya paling ringan 9 bulan dan terberatnya 4 tahun. Jadi selama kooperatif ya nggak perlu ditahan,” ujar Johnboy.

"Apalagi Lisa ini kan kooperatif, dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” ungkapnya menambahkan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI