Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 20:37 WIB
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
Selebgram Lisa Mariana usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat, (24/10/2025). Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dilakukan selama 5 jam. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Lisa Mariana jalani pemeriksaan lima jam di Bareskrim terkait kasus fitnah terhadap Ridwan Kamil.
  • Penyidik tidak menahan Lisa karena kooperatif dan kasusnya tergolong ringan menurut pasal KUHP.
  • Tes DNA membuktikan anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.

Suara.com - Selebgram Lisa Mariana rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pemeriksaan yang dijalani Lisa Mariana berlangsung selama lima jam dengan total 44 pertanyaan yang diajukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

Lisa keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, didampingi dua kuasa hukumnya, Johnboy Nababan dan Bertua Hutapea.

Ia mengaku lega setelah penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.

"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," ujar Lisa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Sebagaimana diketahui, Lisa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, sebagaimana tuduhan yang sebelumnya disebarkan Lisa di media sosial.

Sebelumnya, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025, namun pemeriksaan itu ditunda karena ia mengaku sedang menderita tifus.

Kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, sejak awal meyakini bahwa kliennya tidak akan ditahan.

Ia menilai Lisa bersikap kooperatif dan kasus ini termasuk perkara ringan dalam kategori hukum pidana.

Baca Juga: Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik

“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya paling ringan 9 bulan dan terberatnya 4 tahun. Jadi selama kooperatif ya nggak perlu ditahan,” ujar Johnboy saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/10/2025).

"Apalagi Lisa ini kan kooperatif, dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI