Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 20:37 WIB
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
Selebgram Lisa Mariana usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat, (24/10/2025). Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dilakukan selama 5 jam. [Suara.com/Rena Pangesti]
  • Lisa Mariana jalani pemeriksaan lima jam di Bareskrim terkait kasus fitnah terhadap Ridwan Kamil.
  • Penyidik tidak menahan Lisa karena kooperatif dan kasusnya tergolong ringan menurut pasal KUHP.
  • Tes DNA membuktikan anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.

Suara.com - Selebgram Lisa Mariana rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pemeriksaan yang dijalani Lisa Mariana berlangsung selama lima jam dengan total 44 pertanyaan yang diajukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

Lisa keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, didampingi dua kuasa hukumnya, Johnboy Nababan dan Bertua Hutapea.

Ia mengaku lega setelah penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.

"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," ujar Lisa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Sebagaimana diketahui, Lisa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, sebagaimana tuduhan yang sebelumnya disebarkan Lisa di media sosial.

Sebelumnya, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025, namun pemeriksaan itu ditunda karena ia mengaku sedang menderita tifus.

Kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, sejak awal meyakini bahwa kliennya tidak akan ditahan.

Ia menilai Lisa bersikap kooperatif dan kasus ini termasuk perkara ringan dalam kategori hukum pidana.

“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya paling ringan 9 bulan dan terberatnya 4 tahun. Jadi selama kooperatif ya nggak perlu ditahan,” ujar Johnboy saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/10/2025).

"Apalagi Lisa ini kan kooperatif, dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik

Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:42 WIB

Pengacara Yakin Lisa Mariana Tak Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa: Kasusnya Tak Menyeramkan

Pengacara Yakin Lisa Mariana Tak Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa: Kasusnya Tak Menyeramkan

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:53 WIB

'Kasusnya Nggak Seram': Jurus Pede Pengacara Jelang Pemeriksaan Perdana Lisa Mariana

'Kasusnya Nggak Seram': Jurus Pede Pengacara Jelang Pemeriksaan Perdana Lisa Mariana

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:05 WIB

Terkini

Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi

Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:12 WIB

Media Arab Bongkar Tentara Israel Menjarah Rumah-rumah di Lebanon dalam Skala Besar

Media Arab Bongkar Tentara Israel Menjarah Rumah-rumah di Lebanon dalam Skala Besar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:01 WIB

KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:00 WIB

Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara

Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:54 WIB

Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan

Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:48 WIB

Iran Tegaskan Persatuan Nasional di Tengah Ketegangan dengan Amerika Serikat

Iran Tegaskan Persatuan Nasional di Tengah Ketegangan dengan Amerika Serikat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:41 WIB

Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!

Harga LPG 12 Kg Melejit, Pemprov DKI Pantau Inflasi dan Wanti-wanti Tak 'Panic Buying'!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:39 WIB

Satu Komando Lawan Agresi: Balasan Menohok Iran atas Retorika Pecah Belah Donald Trump

Satu Komando Lawan Agresi: Balasan Menohok Iran atas Retorika Pecah Belah Donald Trump

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:38 WIB

Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026

Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:36 WIB

KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak

KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:29 WIB