-
Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar terkait ulasan negatif produk di media sosial.
-
Setelah bukti transfer dan komunikasi ditemukan, Nikita ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa pasal pemerasan serta TPPU; sidang berlangsung penuh drama dengan kesaksian yang saling bertentangan.
-
Putusan dijadwalkan 28 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan; hasilnya akan menentukan apakah Nikita dinyatakan bersalah dan dipenjara hingga 12 tahun, atau bebas dan menciptakan preseden baru di dunia hiburan.
Sidang berikutnya menghadirkan sejumlah saksi, termasuk asisten pribadi Nikita yang membenarkan adanya komunikasi dan penyerahan uang secara bertahap.
Reza sendiri sempat hadir memberi kesaksian bahwa dirinya merasa ditekan dan terpaksa menuruti permintaan uang agar reputasi bisnisnya tidak hancur.
Menanti Putusan
![Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/20/33820-nikita-mirzani.jpg)
Kini, sidang mencapai tahap akhir. Majelis hakim akan membacakan putusan pada hari ini, setelah mendengarkan seluruh pembelaan dan tuntutan.
Apapun hasilnya, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dengan rekam jejak kontroversial. Jika terbukti bersalah, Nikita bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah.
Namun bila dinyatakan tidak bersalah, putusan ini bisa menjadi preseden penting soal batas antara kritik, promosi, dan pemerasan di dunia hiburan serta bisnis kecantikan.
Publik kini menunggu, apakah sidang putusan ini akan menjadi akhir dari babak hukum panjang Nikita Mirzani, atau justru membuka lembaran baru yang tak kalah panas.