Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor

Senin, 27 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU
  • Nikita Mirzani bandingkan tuntutan terhadap para koruptor yang tak sampai 11 tahun penjara
  • Nikita Mirzani surati Presiden Prabowo minta perlindungan

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak masuk akal.

Tuntutan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar dinilai sangat berlebihan jika dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi besar di tanah air.

Dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, pihak Nikita membeberkan perbandingan yang mencolok.

Mereka mempertanyakan mengapa kasus yang menjerat kliennya seolah diperlakukan lebih serius daripada kejahatan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Bahkan, tuntutan terhadap ibu dari tiga anak ini disebut melebihi tuntutan pada kasus korupsi yang juga mengandung unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kenapa Reza Gladys begitu spesial di mata Jaksa Penuntut Umum, sampai-sampai tuntutannya melebihi kasus korupsi yang di dalamnya ada pencucian uang dan merugikan ratusan milyar bahkan triliunan uang negara," kata mereka, dalam surat yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani, Senin, 27 Oktober 2025.

Untuk memperkuat argumennya, tim kuasa hukum Nikita merujuk pada data dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Data tersebut menunjukkan tren vonis pada kasus korupsi sepanjang tahun 2024 yang diterbitkan pada September 2025.

"Diketahui bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mencatat ada 384 kasus korupsi, yang didalamnya terdapat kejahatan pencucian uang dengan kerugian keuangan negara sebanyak 172.2 miliar. Di mana dalam kejahatan korupsi yang di dalamnya terdapat kejahatan pencucian uang, rata-rata pelakunya atau terdakwanya dituntut oleh Kejaksaan dengan tuntutan 6-7 tahun pidana penjara," papar tim kuasa hukum Nikita.

Baca Juga: Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis

Berdasarkan data tersebut, terlihat perbedaan yang sangat signifikan antara tuntutan rata-rata koruptor dengan tuntutan yang dihadapi Nikita Mirzani.

Hal inilah yang membuat pihak Nikita merasa adanya penggunaan kewenangan yang tidak tepat oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Maka dengan ini, kami akan tetap lebih condong ke Jaksa Penuntut Umum menggunakan kewenangannya, yang dalam penerapannya mengandung kesalahan," tegas tim kuasa hukum Nikita dalam surat tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI