Perjalanan Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Sidang Vonis Digelar Hari Ini

Sumarni, Tiara Rosana

Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:26 WIB
Perjalanan Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Sidang Vonis Digelar Hari Ini
Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. [Instagram]
baca 10 detik
  • Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar terkait ulasan negatif produk di media sosial.

  • Setelah bukti transfer dan komunikasi ditemukan, Nikita ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa pasal pemerasan serta TPPU; sidang berlangsung penuh drama dengan kesaksian yang saling bertentangan.

  • Putusan dijadwalkan 28 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan; hasilnya akan menentukan apakah Nikita dinyatakan bersalah dan dipenjara hingga 12 tahun, atau bebas dan menciptakan preseden baru di dunia hiburan.

Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kasus yang menyeret artis 39 tahun tersebut bermula dari laporan pengusaha skincare, Reza Gladys, hampir setahun lalu.

Seperti apa urutan kronologinya? Ini dia ulasannya.

Dari Laporan hingga Jadi Tersangka

Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Kasus ini bermula saat Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Desember 2024. Dia menuduh sang artis melakukan pemerasan setelah mengunggah ulasan negatif tentang produk skincare miliknya di media sosial.

Reza mengaku diminta sejumlah uang agar ulasan itu dihapus dan tidak berlanjut menjadi pemberitaan yang merugikan. Nominal yang disebut dalam laporan mencapai Rp4 miliar.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka pada 21 Februari 2025. 

Polisi menyebut telah memiliki bukti transfer, percakapan, serta aliran dana yang mengarah ke rekening pribadi Nikita dan perusahaannya.

Penahanan dan Dakwaan Jaksa

baca juga
Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Pada 4 Maret 2025, Nikita resmi ditahan bersama sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya kemudian menjalani sidang perdana pada 24 Juni 2025, di mana jaksa membacakan dakwaan pemerasan sekaligus TPPU.

Dalam dakwaan disebutkan, Nikita menerima uang sebesar Rp4 miliar, dengan rincian Rp2 miliar ditransfer dan Rp2 miliar tunai. 

Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD, serta sejumlah keperluan pribadi lainnya.

Jaksa menilai, tindakan itu memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, serta TPPU sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.

Persidangan Penuh Drama

Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Proses persidangan pun berjalan panas. Pada 31 Juli 2025, Nikita sempat menolak dibawa kembali ke tahanan setelah sidang karena bersikeras ingin diputarkan rekaman bukti yang diklaimnya bisa membuktikan adanya intervensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor

Entertainment | Senin, 27 Oktober 2025 | 17:42 WIB

Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis

Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis

Entertainment | Senin, 27 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Merasa Keterlaluan Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Apa Keadilan Diukur dari Amarah JPU?

Merasa Keterlaluan Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Apa Keadilan Diukur dari Amarah JPU?

Entertainment | Senin, 27 Oktober 2025 | 10:12 WIB

Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka untuk Hakim Jelang Sidang Vonis Besok

Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka untuk Hakim Jelang Sidang Vonis Besok

Entertainment | Senin, 27 Oktober 2025 | 08:27 WIB

Rindu Tidur Bareng Anak, Nikita Mirzani Berharap Divonis Bebas

Rindu Tidur Bareng Anak, Nikita Mirzani Berharap Divonis Bebas

Entertainment | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 12:07 WIB

Ogah Ambil Pusing Diadukan Richard Lee ke Menko Yusril, Nikita Mirzani: Aku Nggak Ngurus Suneo

Ogah Ambil Pusing Diadukan Richard Lee ke Menko Yusril, Nikita Mirzani: Aku Nggak Ngurus Suneo

Entertainment | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 11:48 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×