-
Sandra Dewi resmi kehilangan seluruh aset mewahnya setelah mencabut gugatan keberatan, sehingga harta tersebut kini dirampas untuk negara.
-
Aset yang disita mencakup 140 perhiasan, 88 tas mewah, beberapa rumah dan kondominium, serta rekening bernilai miliaran rupiah.
-
Semua aset itu digunakan untuk menutupi uang pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Suara.com - Keputusan Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset menjadi akhir dari kepemilikan harta fantastisnya.
Kini, deretan aset bernilai miliaran rupiah milik Sandra Dewi resmi dirampas dan menjadi milik negara.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andy Saputra, membeberkan secara rinci daftar aset yang sebelumnya coba dipertahankan oleh istri Harvey Moeis tersebut.
Jumlahnya terbilang sangat masif, mencakup perhiasan, tas mewah, hingga properti di lokasi elite.
Berdasarkan data permohonan yang diajukan, aset-aset tersebut meliputi koleksi perhiasan yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Sebagaimana diketahui dalam permohonan keberatan yang untuk disita yaitu perhiasan, ada 140-an item," ujar Andy Saputra saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Selain perhiasan, koleksi tas mewah yang selama ini menjadi sorotan publik juga masuk dalam daftar sita dengan jumlah yang tak kalah fantastis.
"Kemudian ada tas, 88 tas," lanjutnya.
Tak berhenti di situ, sejumlah properti mewah milik pasangan ini juga turut dirampas oleh negara. Aset tak bergerak itu tersebar di beberapa lokasi strategis.
Baca Juga: Prabowo Serahkan 6 Smelter Harvey Moeis Cs ke PT Timah, Kondisi Sandra Dewi Bikin Penasaran
"Kemudian rumah di Kebayoran Baru, kemudian rumah di Jakarta Barat, kemudian ada dua kondominium di daerah Serpong," rinci Andy.
Pihak berwenang juga telah membekukan sejumlah rekening bank yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Dan kemudian pemblokiran sejumlah rekening, lebih dari miliaran lah seperti itu," tambahnya.
Seluruh aset ini disita sebagai bagian dari upaya negara untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Dengan dicabutnya gugatan, maka tidak ada lagi penghalang hukum bagi Kejaksaan Agung untuk segera melakukan eksekusi terhadap seluruh aset tersebut.
Mengenai nasib akhir dari aset-aset ini, seperti kemungkinan untuk dilelang, pihak pengadilan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang.