-
Upaya hukum Sandra Dewi untuk mempertahankan aset mewahnya telah berakhir.
-
Sandra Dewi mencabut gugatan dan patuh pada putusan hukum suaminya.
-
Aset-aset mewah yang disita negara tidak akan dikembalikan kepadanya.
Suara.com - Upaya hukum Sandra Dewi untuk mempertahankan aset-aset mewahnya yang disita Kejaksaan Agung akhirnya kandas.
Sebab Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan yang dilayangkannya.
Ibu dua anak ini memilih untuk pasrah dan menerima nasib harta bendanya tak dikembalikan.
Langkah ini dipastikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat penetapan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025).
Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan kesimpulan justru menjadi penanda akhir dari perlawanan hukum Sandra Dewi.
Tim Jaksa, Silvi Mulyani, menjelaskan bahwa agenda sidang berubah total karena adanya permohonan pencabutan gugatan dari pihak Sandra Dewi sebagai pemohon.
![Silvi Mulyani, tim jaksa saat memberikan keterangan soal sidang permohonan pencabutan gugatan keberatan Sandra Dewi soal asetnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/28/63065-silvi-mulyani.jpg)
"Iya, hari ini harusnya pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, tapi karena ada pencabutan dari pemohon, pencabutan permohonan keberatannya, sehingga hari ini langsung dibacakan penetapan oleh Majelis Hakim," ujar Silvi Mulyani usai sidang.
Dengan penetapan tersebut, seluruh proses pemeriksaan atas gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi resmi dihentikan secara permanen oleh pengadilan.
"Iya, isi penetapannya intinya pada pokoknya adalah menghentikan pemeriksaan terhadap persidangan ini karena ada permohonan pencabutan, seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Nggak Perlu Bingung Lagi! Ini 4 Ide OOTD Sandra Dewi Sesuai Profesimu
Artinya, tidak akan ada lagi proses hukum lanjutan terkait upaya Sandra Dewi untuk merebut kembali aset-asetnya.
"Tidak ada, sudah selesai," tegas Silvi Mulyani.
Lantas, apa yang membuat ibu dua anak ini akhirnya menarik gugatannya?
Silvi Mulyani menjelaskan, Sandra Dewi beserta pihak pemohon lainnya telah memutuskan untuk menghormati dan mematuhi putusan hukum yang telah inkrah terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
"Kalau intinya tadi surat permohonannya dan sesuai dengan penetapan dari Majelis Hakim, saya mendengar bahwa para pemohon keberatan yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan juga Raymond Gunawan ini tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung terpidana Harvey Moeis," ungkap Silvi Mulyani.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan karena merasa aset seperti koleksi tas mewah dan perhiasan adalah hasil kerja kerasnya sebagai artis, endorsement, maupun hadiah.