Sandra Dewi Tarik Gugatan Keberatan Aset, Humas Pengadilan Sebut Masih Ada Celah untuk Melawan Lagi

Sumarni, Rena Pangesti

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:21 WIB
Sandra Dewi Tarik Gugatan Keberatan Aset, Humas Pengadilan Sebut Masih Ada Celah untuk Melawan Lagi
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
baca 10 detik
  • Sandra Dewi masih memiliki peluang hukum untuk mengajukan kembali gugatan keberatan atas penyitaan aset mewahnya karena pencabutan sebelumnya belum menyentuh pokok perkara.

  • PN Jakarta Pusat menegaskan pencabutan gugatan tersebut bersifat prosedural dan tidak menghapus hak hukum Sandra untuk menggugat lagi.

  • Untuk saat ini, eksekusi dan pengelolaan aset sitaan sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan lelang aset.

Suara.com - Sandra Dewi memang telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya. 

Namun, langkah ini ternyata tidak serta merta menutup pintu bagi sang aktris untuk kembali mengajukan perlawanan hukum.

Sebuah celah hukum terungkap yang memungkinkan istri Harvey Moeis ini untuk melayangkan kembali gugatan serupa di kemudian hari. 

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andy Saputra, usai sidang pada Selasa (28/10/2025).

Menurut Andy Saputra, karena gugatan yang dicabut belum sampai pada pemeriksaan pokok perkara, secara hukum Sandra Dewi masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan lagi.

Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

"Ya, karena ini sifatnya permohonan dan belum masuk pokok perkara, maka masih diberikan peluang kepada siapa, dalam hal ini Sandra Dewi untuk mengajukan kembali, mengajukan keberatan, seperti itu," ungkap Andy Saputra.

Artinya, pencabutan gugatan ini lebih bersifat prosedural dan belum menyentuh substansi sengketa aset. Sehingga tidak menghilangkan hak hukumnya untuk menggugat di masa depan.

Meski begitu, alasan resmi yang disampaikan pihak Sandra Dewi saat mencabut gugatan adalah bentuk penghormatan terhadap putusan hukum suaminya yang telah inkrah.

"Seperti yang disampaikan tadi dalam sidang, alasan pencabutan adalah pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis yang dalam hal ini sudah inkrah, seperti itu," jelas Andy Saputra.

baca juga

Untuk saat ini, dengan dicabutnya gugatan, maka proses selanjutnya terkait aset-aset tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.

"Ya, soal eksekusi dan eksekusi itu kewenangan daripada Kejaksaan," tegas Andy.

Nasib aset-aset fantastis itu, termasuk apakah akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara, juga menjadi wewenang penuh dari pihak kejaksaan.

"Soal lelang dan sebagainya itu kewenangan Kejaksaan," ucapnya mengakhiri.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Sandra Dewi apakah mereka akan memanfaatkan celah hukum ini untuk kembali berjuang merebut aset-aset yang telah disita.

Sang pengacara yang mewakili kliennya memilih pergi dan tidak berkomentar usai sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cabut Gugatan Keberatan Aset Disita, Inilah Rincian Harta Sandra Dewi yang Dirampas Negara

Cabut Gugatan Keberatan Aset Disita, Inilah Rincian Harta Sandra Dewi yang Dirampas Negara

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:50 WIB

Sandra Dewi Angkat Tangan Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Pasrah ke Putusan Harvey Moeis

Sandra Dewi Angkat Tangan Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Pasrah ke Putusan Harvey Moeis

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:27 WIB

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan, Ikhlas 88 Tas Mewah dan Deposit Rp33 Miliar Disita Negara

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan, Ikhlas 88 Tas Mewah dan Deposit Rp33 Miliar Disita Negara

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:16 WIB

Kejagung Cium Kejanggalan, Ditemukan Anomali dari Klaim Sandra Dewi soal Harta Sitaan Hasil Endorse

Kejagung Cium Kejanggalan, Ditemukan Anomali dari Klaim Sandra Dewi soal Harta Sitaan Hasil Endorse

Entertainment | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 13:10 WIB

Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan

Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:47 WIB

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Yakin Bisa Rebut Kembali Hartanya yang Disita Negara

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Yakin Bisa Rebut Kembali Hartanya yang Disita Negara

Entertainment | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:48 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×