Sandra Dewi Tarik Gugatan Keberatan Aset, Humas Pengadilan Sebut Masih Ada Celah untuk Melawan Lagi

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:21 WIB
Sandra Dewi Tarik Gugatan Keberatan Aset, Humas Pengadilan Sebut Masih Ada Celah untuk Melawan Lagi
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Baca 10 detik
  • Sandra Dewi masih memiliki peluang hukum untuk mengajukan kembali gugatan keberatan atas penyitaan aset mewahnya karena pencabutan sebelumnya belum menyentuh pokok perkara.

  • PN Jakarta Pusat menegaskan pencabutan gugatan tersebut bersifat prosedural dan tidak menghapus hak hukum Sandra untuk menggugat lagi.

  • Untuk saat ini, eksekusi dan pengelolaan aset sitaan sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan lelang aset.

Suara.com - Sandra Dewi memang telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya. 

Namun, langkah ini ternyata tidak serta merta menutup pintu bagi sang aktris untuk kembali mengajukan perlawanan hukum.

Sebuah celah hukum terungkap yang memungkinkan istri Harvey Moeis ini untuk melayangkan kembali gugatan serupa di kemudian hari. 

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andy Saputra, usai sidang pada Selasa (28/10/2025).

Menurut Andy Saputra, karena gugatan yang dicabut belum sampai pada pemeriksaan pokok perkara, secara hukum Sandra Dewi masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan lagi.

Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

"Ya, karena ini sifatnya permohonan dan belum masuk pokok perkara, maka masih diberikan peluang kepada siapa, dalam hal ini Sandra Dewi untuk mengajukan kembali, mengajukan keberatan, seperti itu," ungkap Andy Saputra.

Artinya, pencabutan gugatan ini lebih bersifat prosedural dan belum menyentuh substansi sengketa aset. Sehingga tidak menghilangkan hak hukumnya untuk menggugat di masa depan.

Meski begitu, alasan resmi yang disampaikan pihak Sandra Dewi saat mencabut gugatan adalah bentuk penghormatan terhadap putusan hukum suaminya yang telah inkrah.

"Seperti yang disampaikan tadi dalam sidang, alasan pencabutan adalah pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis yang dalam hal ini sudah inkrah, seperti itu," jelas Andy Saputra.

Baca Juga: Prabowo Serahkan 6 Smelter Harvey Moeis Cs ke PT Timah, Kondisi Sandra Dewi Bikin Penasaran

Untuk saat ini, dengan dicabutnya gugatan, maka proses selanjutnya terkait aset-aset tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.

"Ya, soal eksekusi dan eksekusi itu kewenangan daripada Kejaksaan," tegas Andy.

Nasib aset-aset fantastis itu, termasuk apakah akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara, juga menjadi wewenang penuh dari pihak kejaksaan.

"Soal lelang dan sebagainya itu kewenangan Kejaksaan," ucapnya mengakhiri.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Sandra Dewi apakah mereka akan memanfaatkan celah hukum ini untuk kembali berjuang merebut aset-aset yang telah disita.

Sang pengacara yang mewakili kliennya memilih pergi dan tidak berkomentar usai sidang.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI