5 Fakta Mengejutkan Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewah Korupsi Timah Resmi Milik Negara

Yohanes Endra, Tiara Rosana

Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:16 WIB
5 Fakta Mengejutkan Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewah Korupsi Timah Resmi Milik Negara
Sandra Dewi (Instagram/sandradewi88)
baca 10 detik
  • Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya.

  • Alasan pencabutan adalah tunduk dan patuh pada putusan hukum suaminya.

  • Aset-aset mewah tersebut kini sah dirampas negara untuk proses lelang.

Suara.com - Artis Sandra Dewi membuat langkah hukum tak terduga dengan mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keputusan ini mengakhiri perlawanan hukumnya terkait harta benda yang terseret dalam kasus mega korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan gugatan ini secara otomatis membuat deretan aset fantastis milik pasangan ini sah dirampas negara untuk memulihkan kerugian.

Sebelumnya, istri terpidana kasus korupsi PT Timah tersebut sempat berjuang mempertahankan aset-aset tersebut dengan dalih perjanjian pisah harta dan merupakan hasil jerih payahnya sendiri.

Lantas, apa saja fakta di balik keputusan Sandra Dewi yang memilih "angkat tangan"? Berikut rangkumannya.

Sandra Dewi (Instagram/ @sandradewi88)
Sandra Dewi (Instagram/ @sandradewi88)

1. Alasan Tunduk dan Patuh pada Hukum

Tak ada lagi perlawanan, alasan utama Sandra Dewi mencabut gugatan adalah karena memilih untuk tunduk dan patuh pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap suaminya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan penetapan di persidangan.

"Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Rios di PN Jakarta Pusat.

baca juga

2. Gugatan Resmi Dicabut pada Selasa, 28 Oktober 2025

Gugatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN. Jkt. Pst tersebut resmi dicabut dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

Majelis hakim secara resmi mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

3. Deretan Aset Fantastis yang Siap Dilelang

Dengan dicabutnya gugatan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memiliki jalan mulus untuk mengeksekusi aset-aset yang disita.

Beberapa aset mewah yang sebelumnya digugat Sandra Dewi dan kini sah dirampas negara antara lain:
- 88 unit tas mewah dari berbagai merek ternama.
- Sejumlah perhiasan dan logam mulia.
- Rekening deposito senilai Rp33 miliar.
- Rumah mewah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, dan Permata Regency, Jakarta Barat.
- Dua unit kondominium di Gading Serpong.

4. Konsekuensi Hukum: Perampasan Aset Sah dan Bisa Langsung Dieksekusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencabutan gugatan ini membuat status barang bukti menjadi jelas dan tidak lagi dipersoalkan.

"Dengan dicabut otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir dan perkara ini kan sudah inkrah," kata Anang pada Selasa.

Selanjutnya, Kejagung akan segera melakukan proses eksekusi pidana sebelum akhirnya melelang aset-aset tersebut untuk memulihkan kerugian negara.

5. Buntut dari Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Langkah hukum Sandra Dewi ini merupakan buntut dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis.

Akibat korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp271 triliun. Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Aset-aset yang disita dari Sandra Dewi merupakan bagian dari upaya negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Cabut Keberatan, Sandra Dewi Masih Punya Peluang Gugat Aset Lagi?

Sudah Cabut Keberatan, Sandra Dewi Masih Punya Peluang Gugat Aset Lagi?

Your Say | Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:55 WIB

Mengintip 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita, Teridentifikasi Tak Ada yang KW!

Mengintip 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita, Teridentifikasi Tak Ada yang KW!

Lifestyle | Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset

Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:35 WIB

Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban

Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:49 WIB

Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset

Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:25 WIB

Terkini

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 18:39 WIB

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:34 WIB

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Potret Sungai Cileungsi Menghitam Akibat Dugaan Limbah Industri

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:31 WIB

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:25 WIB

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:23 WIB

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 18:17 WIB

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

×