-
Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya.
-
Alasan pencabutan adalah tunduk dan patuh pada putusan hukum suaminya.
-
Aset-aset mewah tersebut kini sah dirampas negara untuk proses lelang.
Suara.com - Artis Sandra Dewi membuat langkah hukum tak terduga dengan mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Keputusan ini mengakhiri perlawanan hukumnya terkait harta benda yang terseret dalam kasus mega korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan gugatan ini secara otomatis membuat deretan aset fantastis milik pasangan ini sah dirampas negara untuk memulihkan kerugian.
Sebelumnya, istri terpidana kasus korupsi PT Timah tersebut sempat berjuang mempertahankan aset-aset tersebut dengan dalih perjanjian pisah harta dan merupakan hasil jerih payahnya sendiri.
Lantas, apa saja fakta di balik keputusan Sandra Dewi yang memilih "angkat tangan"? Berikut rangkumannya.

1. Alasan Tunduk dan Patuh pada Hukum
Tak ada lagi perlawanan, alasan utama Sandra Dewi mencabut gugatan adalah karena memilih untuk tunduk dan patuh pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap suaminya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan penetapan di persidangan.
"Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Rios di PN Jakarta Pusat.
2. Gugatan Resmi Dicabut pada Selasa, 28 Oktober 2025
Gugatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN. Jkt. Pst tersebut resmi dicabut dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.
Majelis hakim secara resmi mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
3. Deretan Aset Fantastis yang Siap Dilelang
Dengan dicabutnya gugatan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memiliki jalan mulus untuk mengeksekusi aset-aset yang disita.
Beberapa aset mewah yang sebelumnya digugat Sandra Dewi dan kini sah dirampas negara antara lain:
- 88 unit tas mewah dari berbagai merek ternama.
- Sejumlah perhiasan dan logam mulia.
- Rekening deposito senilai Rp33 miliar.
- Rumah mewah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, dan Permata Regency, Jakarta Barat.
- Dua unit kondominium di Gading Serpong.
4. Konsekuensi Hukum: Perampasan Aset Sah dan Bisa Langsung Dieksekusi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencabutan gugatan ini membuat status barang bukti menjadi jelas dan tidak lagi dipersoalkan.
"Dengan dicabut otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir dan perkara ini kan sudah inkrah," kata Anang pada Selasa.
Selanjutnya, Kejagung akan segera melakukan proses eksekusi pidana sebelum akhirnya melelang aset-aset tersebut untuk memulihkan kerugian negara.
5. Buntut dari Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Langkah hukum Sandra Dewi ini merupakan buntut dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis.
Akibat korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp271 triliun. Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Aset-aset yang disita dari Sandra Dewi merupakan bagian dari upaya negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.