5 Fakta Mengejutkan Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewah Korupsi Timah Resmi Milik Negara

Yohanes Endra, Tiara Rosana

Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:16 WIB
5 Fakta Mengejutkan Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mewah Korupsi Timah Resmi Milik Negara
Sandra Dewi (Instagram/sandradewi88)
baca 10 detik
  • Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya.

  • Alasan pencabutan adalah tunduk dan patuh pada putusan hukum suaminya.

  • Aset-aset mewah tersebut kini sah dirampas negara untuk proses lelang.

Suara.com - Artis Sandra Dewi membuat langkah hukum tak terduga dengan mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keputusan ini mengakhiri perlawanan hukumnya terkait harta benda yang terseret dalam kasus mega korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan gugatan ini secara otomatis membuat deretan aset fantastis milik pasangan ini sah dirampas negara untuk memulihkan kerugian.

Sebelumnya, istri terpidana kasus korupsi PT Timah tersebut sempat berjuang mempertahankan aset-aset tersebut dengan dalih perjanjian pisah harta dan merupakan hasil jerih payahnya sendiri.

Lantas, apa saja fakta di balik keputusan Sandra Dewi yang memilih "angkat tangan"? Berikut rangkumannya.

Sandra Dewi (Instagram/ @sandradewi88)
Sandra Dewi (Instagram/ @sandradewi88)

1. Alasan Tunduk dan Patuh pada Hukum

Tak ada lagi perlawanan, alasan utama Sandra Dewi mencabut gugatan adalah karena memilih untuk tunduk dan patuh pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap suaminya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan penetapan di persidangan.

"Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Rios di PN Jakarta Pusat.

baca juga

2. Gugatan Resmi Dicabut pada Selasa, 28 Oktober 2025

Gugatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN. Jkt. Pst tersebut resmi dicabut dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

Majelis hakim secara resmi mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

3. Deretan Aset Fantastis yang Siap Dilelang

Dengan dicabutnya gugatan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memiliki jalan mulus untuk mengeksekusi aset-aset yang disita.

Beberapa aset mewah yang sebelumnya digugat Sandra Dewi dan kini sah dirampas negara antara lain:
- 88 unit tas mewah dari berbagai merek ternama.
- Sejumlah perhiasan dan logam mulia.
- Rekening deposito senilai Rp33 miliar.
- Rumah mewah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, dan Permata Regency, Jakarta Barat.
- Dua unit kondominium di Gading Serpong.

4. Konsekuensi Hukum: Perampasan Aset Sah dan Bisa Langsung Dieksekusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencabutan gugatan ini membuat status barang bukti menjadi jelas dan tidak lagi dipersoalkan.

"Dengan dicabut otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir dan perkara ini kan sudah inkrah," kata Anang pada Selasa.

Selanjutnya, Kejagung akan segera melakukan proses eksekusi pidana sebelum akhirnya melelang aset-aset tersebut untuk memulihkan kerugian negara.

5. Buntut dari Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Langkah hukum Sandra Dewi ini merupakan buntut dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis.

Akibat korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp271 triliun. Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Aset-aset yang disita dari Sandra Dewi merupakan bagian dari upaya negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Cabut Keberatan, Sandra Dewi Masih Punya Peluang Gugat Aset Lagi?

Sudah Cabut Keberatan, Sandra Dewi Masih Punya Peluang Gugat Aset Lagi?

Your Say | Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:55 WIB

Mengintip 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita, Teridentifikasi Tak Ada yang KW!

Mengintip 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita, Teridentifikasi Tak Ada yang KW!

Lifestyle | Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset

Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:35 WIB

Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban

Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:49 WIB

Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset

Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:25 WIB

Terkini

Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza

Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:23 WIB

BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:19 WIB

Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?

Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:18 WIB

Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci

Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:17 WIB

Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih

Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:15 WIB

Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah

Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:10 WIB

Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge

Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:10 WIB

OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026

OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:06 WIB

Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba

Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:03 WIB

Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO

Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:01 WIB

×