Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:25 WIB
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Instagram)
  • Anang mengatakan pencabutan gugatan tersebut bakal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus terhadap permohonan keberatan.
  • Barang sitaan yang diperoleh penyidik nantinya bakal dilelang untuk mengganti kerugian negara.
  • Sandra Dewi sebelumnya keberatan lantaran dari barang-barang yang sita oleh penyidik Kejagung, ada yang diperoleh dari hasil usahanya sendiri.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan tegas usai Sandra Dewi secara mengejutkan mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset yang diduga terkait dengan sang suami, Harvey Moeis--terpidana kasus tata kelola timah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pencabutan gugatan tersebut bakal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus terhadap permohonan keberatan.

“Yang jelas penuntut umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh penuntut umum sudah benar,” kata Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

“Baik dan itu kita keterangan dari penyidik yang dihadirkan juga kemarin sudah dimintai keterangan dan ahli-ahli juga bahwa langkah-langkah hukum,” kata dia.

Termasuk, lanjut Anang, soal penyitaan aset yang selama ini dilakukan oleh pihak penyidik Jampidsus.

“Baik itu penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan Harvey Moeis di mana salah satunya ada menurut Sandra Dewi ada, apa, ininya dia, dia sebagai pihak ketiga beriktikad baik,” ucapnya.

Dengan dicabutnya gugatan dari Sandra Dewi, maka secara otomatis barang bukti yang dipermasalahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dengan dicabutnya (gugatan) otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi Belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi udah inkrah,” katanya.

Setelahnya, barang sitaan yang diperoleh penyidik nantinya bakal dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Harvey Moeis saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

“Terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” ucap Anang.

Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan lantaran dari barang-barang yang sita oleh penyidik Kejagung, ada yang diperoleh dari hasil usahanya sendiri.

Namun kekinian Sandra Dewi justru mencabut keberatan soal perampasan aset tersebut lantaran beralasan pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dalam sidang tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina

Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:07 WIB

Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara

Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:27 WIB

Penyidik Sebut Tak Ada Bukti Endorsement di Balik 88 Tas Mewah Sandra Dewi

Penyidik Sebut Tak Ada Bukti Endorsement di Balik 88 Tas Mewah Sandra Dewi

Video | Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah

Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:04 WIB

Terkini

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:45 WIB

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB