Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:35 WIB
Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (instagram)
  • Kejaksaan Agung memastikan akan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis setelah semua proses hukum selesai
  • Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset, membuka jalan bagi eksekusi vonis suaminya
  • Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi komoditas timah

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan babak akhir kasus korupsi tata niaga komoditas timah akan segera dimulai dengan eksekusi terpidana Harvey Moeis. Suami dari selebritas Sandra Dewi ini akan segera menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda proses eksekusi. Menurutnya, semua proses hukum telah selesai dan jelas.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/10/2025).

Anang menjelaskan, satu-satunya kendala administratif yang sempat menahan proses adalah belum diterimanya salinan putusan resmi secara lengkap oleh pihak kejaksaan. Namun, ia menjamin hal tersebut tidak akan memakan waktu lama.

“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Harvey Moeis saat ini masih mendekam di rumah tahanan dan tidak ada masalah terkait status penahanannya. Proses eksekusi, lanjutnya, hanya bersifat administratif untuk memindahkan Harvey ke lembaga pemasyarakatan.

“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” tegas Anang.

Lampu hijau untuk eksekusi ini semakin terang setelah Sandra Dewi, pada Senin (27/10), secara tak terduga mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus yang menjerat suaminya. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

Majelis Hakim pun secara resmi menerima permohonan pencabutan tersebut, yang secara otomatis mengakhiri persidangan. Dengan dicabutnya gugatan, Majelis Hakim menyatakan bahwa vonis terhadap Harvey Moeis dapat dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada Juli 2025, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Putusan ini menguatkan vonis 20 tahun penjara dalam perannya sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) di kasus korupsi IUP PT Timah periode 2015-2022.

Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook

Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:42 WIB

Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban

Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:49 WIB

Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai

Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:26 WIB

Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset

Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:25 WIB

Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina

Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:07 WIB

Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara

Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:27 WIB

Penyidik Sebut Tak Ada Bukti Endorsement di Balik 88 Tas Mewah Sandra Dewi

Penyidik Sebut Tak Ada Bukti Endorsement di Balik 88 Tas Mewah Sandra Dewi

Video | Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Terkini

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:07 WIB

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:04 WIB

Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi

Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:02 WIB

Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:00 WIB

Blokade AS Tak Gentarkan Iran, Mohsen Rezaei: Upaya Itu Pasti Gagal!

Blokade AS Tak Gentarkan Iran, Mohsen Rezaei: Upaya Itu Pasti Gagal!

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:58 WIB