Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:35 WIB
Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (instagram)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memastikan akan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis setelah semua proses hukum selesai
  • Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset, membuka jalan bagi eksekusi vonis suaminya
  • Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi komoditas timah

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan babak akhir kasus korupsi tata niaga komoditas timah akan segera dimulai dengan eksekusi terpidana Harvey Moeis. Suami dari selebritas Sandra Dewi ini akan segera menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda proses eksekusi. Menurutnya, semua proses hukum telah selesai dan jelas.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/10/2025).

Anang menjelaskan, satu-satunya kendala administratif yang sempat menahan proses adalah belum diterimanya salinan putusan resmi secara lengkap oleh pihak kejaksaan. Namun, ia menjamin hal tersebut tidak akan memakan waktu lama.

“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Harvey Moeis saat ini masih mendekam di rumah tahanan dan tidak ada masalah terkait status penahanannya. Proses eksekusi, lanjutnya, hanya bersifat administratif untuk memindahkan Harvey ke lembaga pemasyarakatan.

“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” tegas Anang.

Lampu hijau untuk eksekusi ini semakin terang setelah Sandra Dewi, pada Senin (27/10), secara tak terduga mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus yang menjerat suaminya. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

Majelis Hakim pun secara resmi menerima permohonan pencabutan tersebut, yang secara otomatis mengakhiri persidangan. Dengan dicabutnya gugatan, Majelis Hakim menyatakan bahwa vonis terhadap Harvey Moeis dapat dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook

Sebelumnya, pada Juli 2025, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Putusan ini menguatkan vonis 20 tahun penjara dalam perannya sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) di kasus korupsi IUP PT Timah periode 2015-2022.

Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI