-
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo gagal mundur dari DPR RI setelah permohonannya ditolak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
-
Penolakan tersebut didasari surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang tidak merestui pengunduran dirinya.
-
MKD menegaskan Rahayu tetap menjabat sebagai anggota DPR hingga akhir masa periode 2029.
Suara.com - Dunia politik Indonesia kembali diwarnai sebuah drama tak terduga yang datang dari Gedung DRP MPR RI Senayan, Jakarta.
Salah satu figur yang menjadi sorotan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga dikenal sebagai keponakan dari Presiden Prabowo Subianto, menjadi pusat perhatian setelah manuver politiknya menemui jalan buntu.
Ia sempat mengajukan permohonan untuk mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Namun, dalam sebuah putusan yang mengejutkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI justru menolak permohonan tersebut.
Apa sebenarnya yang terjadi di balik layar? Berikut adalah empat fakta kunci yang perlu Anda ketahui mengenai batalnya pengunduran diri Rahayu Saraswati.
1. Pengajuan Mundur Ditolak MKD
Fakta utamanya adalah penolakan tegas dari lembaga etik dewan. Meskipun seorang anggota dewan memiliki hak untuk mengundurkan diri, kasus Rahayu Saraswati menjadi sebuah anomali.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, secara resmi mengumumkan pada hari Kamis (30/10/2025) bahwa status Rahayu Saraswati sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak berubah dan tetap sah.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat, yang secara efektif mengunci posisinya di parlemen meski ada keinginan pribadi untuk mundur.
2. Adanya Intervensi dari Internal Partai Gerindra
Keputusan MKD ternyata tidak diambil dalam ruang hampa. Titik krusial dari putusan ini adalah adanya surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Surat bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 yang terbit pada 16 Oktober 2025 menjadi dasar pertimbangan utama MKD.
Ini menunjukkan bahwa penolakan pengunduran diri ini sejatinya berasal dari internal partainya sendiri.
Partai Gerindra, melalui majelis kehormatannya, tampaknya tidak merestui langkah kadernya tersebut untuk meninggalkan kursi legislatif.
3. Keputusan MKD Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Partai
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa putusan yang diambil telah melalui pertimbangan mendalam, baik dari aspek hukum maupun tata beracara MKD.
Namun, ia secara eksplisit menyatakan bahwa keputusan tersebut juga didasarkan pada putusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Hal ini mengindikasikan sebuah mekanisme di mana MKD menghormati dan menindaklanjuti keputusan internal partai asal anggota dewan.
Dengan kata lain, nasib seorang anggota dewan tidak sepenuhnya berada di tangannya sendiri, melainkan juga sangat bergantung pada sikap dan keputusan partainya.
4. Penegasan Status Hingga Akhir Periode 2029

Dengan adanya putusan final dari MKD, status Rahayu Saraswati kini menjadi jelas.
Ia secara de jure dan de facto akan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2029.
MKD menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif, serta menjalankan tugas konstitusional secara profesional dan independen.
Bagi publik, ini menjadi sebuah preseden menarik tentang hubungan antara kehendak individu seorang politisi dengan keputusan partai dan lembaga negara.
Kasus batalnya pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ini bukan sekadar berita politik biasa.
Ia membuka tabir tentang betapa kompleksnya dinamika internal partai politik dan pengaruhnya terhadap lembaga negara seperti DPR.
Di satu sisi, ini menunjukkan kekuatan partai dalam menjaga barisannya, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan tentang otonomi seorang wakil rakyat.
Kini, publik akan terus mengamati bagaimana Rahayu Saraswati akan menjalankan mandatnya setelah permohonannya untuk mundur ditolak.