Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
Potret Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Instagram/rahayusaraswati)
Baca 10 detik
  • MKD DPR RI secara resmi memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029
  • Putusan MKD didasarkan pada surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang mengklarifikasi status keanggotaan Saraswati
  • Keputusan ini menganulir pernyataan mundur yang sebelumnya disampaikan Saraswati pada September 2025 lalu akibat pernyataannya yang kontroversial

Suara.com - Drama politik di Senayan mencapai babak baru yang mengejutkan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memutuskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menyandang status sebagai Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, membatalkan pengunduran dirinya yang sempat menghebohkan publik.

Keputusan ini mengakhiri spekulasi mengenai nasib politik keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut setelah ia menyatakan mundur pada September lalu. Kepastian ini disampaikan langsung oleh pimpinan lembaga etik dewan.

"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Putusan ini bukan tanpa dasar. Dek Gam menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Surat tersebut secara spesifik berisi keterangan terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati di partai.

MKD, lanjutnya, telah melakukan pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hukum, tata beracara internal, hingga putusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu sendiri.

"MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, pada Rabu (10/9), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini membuat pernyataan publik yang menyatakan mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Ia mengakui ada ungkapannya yang dinilai telah menyakiti banyak pihak dan memohon maaf atas kesalahannya. Langkah ini kemudian ditindaklanjuti oleh Fraksi Partai Gerindra yang langsung menonaktifkan statusnya.

Baca Juga: Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI