Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Diperpanjang 3 Tahun Usai Ajukan Banding

Sumarni, Rena Pangesti

Kamis, 06 November 2025 | 10:39 WIB
Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Diperpanjang 3 Tahun Usai Ajukan Banding
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
baca 10 detik
  • Hukuman Vadel Badjideh diperberat dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

  • Banding yang diajukan justru berbalik arah, setelah hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah atas dua tindak pidana serius: tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi.

  • Selain penjara, Vadel dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan subsider kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.

Suara.com - Nasib nahas menimpa TikToker Vadel Badjideh. Niat hati mengajukan banding untuk mendapat keringanan, hukumannya justru diperberat oleh majelis hakim.

Tak tanggung-tanggung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonisnya menjadi 12 tahun penjara, dari yang sebelumnya hanya 9 tahun.

Putusan ini merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh pihak Vadel Badjideh bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari kedua belah pihak. 

Majelis hakim lantas mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait lamanya pidana.

Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua tindak pidana serius.

Pertama, melakukan tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur. Serta yang kedua, melakukan aborsi atas persetujuan korban.

"Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban' sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan tindak pidana 'melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut'," lanjut amar putusan itu.

baca juga

Atas dasar itu, hukuman Vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara. Selain kurungan badan, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tegas hakim.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan agar Vadel Badjideh tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan yang telah dijalaninya akan dikurangkan dari total vonis.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutup putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denda Rp1 Miliar ke Vadel Badjideh Dipertanyakan Kuasa Hukum: Dia Bukan Koruptor

Denda Rp1 Miliar ke Vadel Badjideh Dipertanyakan Kuasa Hukum: Dia Bukan Koruptor

Entertainment | Senin, 06 Oktober 2025 | 17:18 WIB

Hakim Dinilai Abaikan Fakta, Vadel Badjideh Resmi Banding Vonis 9 Tahun Penjara

Hakim Dinilai Abaikan Fakta, Vadel Badjideh Resmi Banding Vonis 9 Tahun Penjara

Entertainment | Senin, 06 Oktober 2025 | 16:07 WIB

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum

Entertainment | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Nikita Mirzani Bongkar Info Penjara Cipinang, Sebut Vadel Badjideh Sesumbar Soal Perbuatan ke Lolly

Nikita Mirzani Bongkar Info Penjara Cipinang, Sebut Vadel Badjideh Sesumbar Soal Perbuatan ke Lolly

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 19:30 WIB

Nikita Mirzani Semprot Pengacara Vadel Badjideh, Sebut 'Ibu Berbentuk Bapak-Bapak'

Nikita Mirzani Semprot Pengacara Vadel Badjideh, Sebut 'Ibu Berbentuk Bapak-Bapak'

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:21 WIB

Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!

Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:02 WIB

Terkini

GoFood Manfaatkan Teknologi Digital untuk Bawa Kuliner Bandung Tembus Pasar Jakarta

GoFood Manfaatkan Teknologi Digital untuk Bawa Kuliner Bandung Tembus Pasar Jakarta

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Pontianak Infomedia Garap Pasar Komunitas lewat Kanal Berbahasa Mandarin

Pontianak Infomedia Garap Pasar Komunitas lewat Kanal Berbahasa Mandarin

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Karhutla: Masyarakat Sangat Menderita

Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Karhutla: Masyarakat Sangat Menderita

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:46 WIB

8 Korporasi di Kalbar Terseret Kasus Karhutla, Kapolri Ungkap Luas Lahan Terbakar

8 Korporasi di Kalbar Terseret Kasus Karhutla, Kapolri Ungkap Luas Lahan Terbakar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:46 WIB

9 Rekomendasi HP Murah Kamera Selfie Jernih untuk Live TikTok

9 Rekomendasi HP Murah Kamera Selfie Jernih untuk Live TikTok

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Penjualan BYD M6 Belum Mampu Mengusik Takhta Toyota Avanza Veloz di Pasar MPV

Penjualan BYD M6 Belum Mampu Mengusik Takhta Toyota Avanza Veloz di Pasar MPV

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Biang Kerok Kekalahan Persib Bandung dari Madura United Bikin Igor Tolic Senewen

Biang Kerok Kekalahan Persib Bandung dari Madura United Bikin Igor Tolic Senewen

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:42 WIB

IHSG Akhir Pekan Ditutup Melesat ke Level 5.439, Ini Saham-saham Big Banks Penopang

IHSG Akhir Pekan Ditutup Melesat ke Level 5.439, Ini Saham-saham Big Banks Penopang

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:37 WIB

Era Zero Click Mengancam Media, Audiens Dapat Informasi Tanpa Buka Situs Berita

Era Zero Click Mengancam Media, Audiens Dapat Informasi Tanpa Buka Situs Berita

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Komnas HAM Terima 2.700 Aduan Konflik Agraria, Bisakah BRAN yang Dipimpin Polisi Jadi Solusi?

Komnas HAM Terima 2.700 Aduan Konflik Agraria, Bisakah BRAN yang Dipimpin Polisi Jadi Solusi?

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:32 WIB

×