Tuntut Holywings Rp 4,9 Miliar, Ari Bias Tetap Seret Nama Agnez Mo di Pengadilan

Senin, 01 Desember 2025 | 14:29 WIB
Tuntut Holywings Rp 4,9 Miliar, Ari Bias Tetap Seret Nama Agnez Mo di Pengadilan
Agnez Mo, Ari Bias [kolase Intstagram]
Baca 10 detik
  • Ari Bias menggugat penyelenggara acara (Holywings/ PT Anika Bintang Gading) dan menuntut ganti rugi Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi lagu Bilang Saja.

  • Agnez Mo kembali terseret sebagai Turut Tergugat I, meski bukan pihak utama, bersama LMKN dan KCI sebagai turut tergugat lainnya.

  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa semua pihak akan dipanggil dalam sidang awal untuk pemeriksaan administrasi dan kedudukan hukum sebelum perkara berlanjut.

Suara.com - Kasus Ari Bias vs Agnez Mo telah selesai dengan kekalahan di tingkat kasasi Mahkamah. Tapi pencipta lagu Bilang Saja itu tak berhenti memperjuangkan keadilan untuknya.

Ari Bias kini melayangkan gugatan kepada pihak penyelenggara acara, yakni PT Anika Bintang Gading atau Holywings. 

Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnez Mo.

Namun, yang menarik perhatian publik adalah nama Agnez Mo kembali masuk dalam berkas perkara tersebut. 

Meski bukan tergugat utama, penyanyi yang kini berkarier di Amerika Serikat itu tetap diseret masuk ke pengadilan sebagai pihak Turut Tergugat.

Ari Bias ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti].
Ari Bias ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti].

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut saat ditemui awak media di kantornya, Senin (1/12/2025).

Ada tiga pihak yang menjadi turut tergugat.

Agnez Mo berstatus sebagai Turut Tergugat I. Kedua ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat 3.

Terkait apakah Agnez Mo sebagai turut tergugat akan dihadirkan dalam sidang, pihak pengadilan menjelaskan, prosedur awal adalah memeriksa kelengkapan administrasi para pihak.

Baca Juga: Once Mekel Soroti Sengketa Royalti Lagu, Hak Pencipta dan Publik Harus Seimbang

"Jadi ya kalau sidang pertama itu namanya memeriksa kedudukan hukum. Para pihaknya hadir enggak, ya tetap semuanya nanti akan dipanggil," terang Sunoto.

Majelis hakim nantinya akan menilai apakah pemanggilan terhadap Agnez Mo dan pihak lainnya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Yang pada akhirnya nanti kalau sudah cukup, panggilan itu sah dan patut, Majelis akan menentukan sikap berkaitan dengan kelanjutan perkara tersebut," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI