Pertama-tama, perlu diketahui bahwa masa iddah adalah masa tunggu seorang wanita yang berpisah dari suaminya.
Maka masa iddah bisa dikategorikan menjadi dua yaitu saat suami meninggal dan bercerai.
Masa iddah rupanya diatur dalam Pasal 153 ayat 2 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Masa iddah istri yang ditinggalkan suami meninggal adalah 130 hari. Apabila sedang hamil, maka masa iddah-nya sampai melahirkan.
Selama masa iddah, seorang wanita dikatakan tidak boleh keluar rumah maupun merias diri.
Namun berdasarkan laman hukumonline.com, mengacu hukum positif yang berlaku, larangan masa iddah hanya menikah dengan orang lain.
Apabila seorang wanita dipinang pria saat masa iddah, hukumnya haram dan pernikahannya bisa dibatalkan.
Mengacu ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Richa Novisha diperbolehkan menghadiri acara televisi maupun podcast meski masih dalam masa iddah.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Baca Juga: Richa Novisha Kesal pada Cewek Berambut Biru yang Live di Pemakaman Gary Iskak, Ternyata Teman Suami