- Terdakwa Yudha Arfandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 20 tahun penjara kasus kematian Dante.
- Permohonan PK telah diajukan pada 3 November 2025 dan sidang lanjutan dijadwalkan 15 Desember 2025.
- Yudha terbukti menenggelamkan Dante pada 27 Januari 2024 di kolam renang Jakarta Timur.
Suara.com - Babak baru dalam kasus tragis kematian Raden Andante Khalif Pramudity alias Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara, kembali bergulir di meja hijau.
Yudha Arfandi, terdakwa yang telah divonis bersalah atas pembunuhan tersebut, kini resmi mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
Langkah ini diambil Yudha setelah serangkaian upaya hukum sebelumnya, mulai dari banding hingga kasasi, ditolak oleh pengadilan dan tetap menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap dirinya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan adanya permohonan PK yang diajukan oleh pihak Yudha Arfandi.
Berdasarkan data yang tercatat, permohonan tersebut telah masuk sejak awal November lalu.
![Mainan milik almarhum Raden Andante di rumah Tamara Tyasmara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/31/65317-mainan-milik-almarhum-raden-andante-di-rumah-tamara-tyasmara.jpg)
"Benar, permohonan PK-nya diajukan sejak 3 November 2025 oleh kuasa hukumnya, Dailun Sailan," kata Immanuel saat dikonfirmasi oleh awak media.
Proses persidangan untuk upaya hukum terakhir ini pun telah berjalan. Sidang perdana tercatat sudah dilaksanakan pada 10 November 2025.
Saat ini, proses hukum tersebut tengah memasuki tahap tanggapan dari pihak penuntut umum.
"Pada 8 Desember 2025 kemarin, agendanya masih acara tanggapan dari penuntut umum atas permohonan PK tersebut," jelas Immanuel.
Bagi publik yang mengikuti kasus ini, perhatian kini tertuju pada jadwal sidang berikutnya.
Immanuel Tarigan menginformasikan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada awal pekan depan.
![YA, kekasih Tamara Tyasmara saat ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/09/69898-ya-kekasih-tamara-tyasmara-saat-ditangkap-di-rumahnya-di-kawasan-pondok-kelapa-duren-sawit.jpg)
"Sidang selanjutnya akan berlangsung Senin, 15 Desember 2025," tuturnya.
Terkait kehadiran Yudha Arfandi di persidangan, Immanuel menjelaskan prosedur standar dalam sidang PK.
Meskipun pada sidang perdana terdakwa biasanya dihadirkan, baik secara tatap muka maupun daring, kehadiran di sidang-sidang berikutnya bersifat situasional.
"Terdakwa biasanya dihadirkan pada sidang perdana, baik online maupun offline. Sidang berikutnya tergantung kepentingan pemeriksaan, bisa hadir bisa juga tidak hadir," imbuhnya.
Upaya Peninjauan Kembali ini menjadi sorotan tajam mengingat viralnya kasus ini pada awal tahun 2024.
Yudha Arfandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, bocah berusia enam tahun yang tak lain adalah anak dari kekasihnya saat itu, Tamara Tyasmara.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 27 Januari 2024 di Kolam Renang Taman Air Tirtamas (Kolam Renang Palem), Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dalam fakta persidangan yang terungkap melalui rekaman CCTV, Yudha terbukti menenggelamkan kepala Dante ke dalam air sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariasi.
Saat itu, Yudha berdalih bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari latihan pernapasan untuk melatih kemampuan renang korban.
Namun, majelis hakim menilai tindakan tersebut sebagai unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sehingga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Kini, dengan diajukannya PK, pihak Yudha Arfandi berharap adanya "novum" atau bukti baru yang bisa meringankan atau mengubah putusan sebelumnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian mengenai bukti baru apa yang dibawa oleh tim kuasa hukum Yudha ke persidangan.
Masyarakat dan keluarga korban kini menanti hasil akhir dari upaya hukum pamungkas ini.