- Sidang Ammar Zoni pada 18 Desember 2025 di PN Jakarta Pusat diwarnai bantahan penemuan narkotika di selnya.
- Petugas Rutan Salemba bersaksi menemukan sabu dan ganja di atas pintu sel, namun Ammar menampik hal tersebut.
- Jaksa mendakwa Ammar Zoni terkait 100 gram sabu dengan pasal berlapis dalam kasus peredaran narkotika ini.
Di akhir pernyataannya, Ammar Zoni kembali menegaskan bantahannya.
"Yang paling terpenting, itu bukan barang saya Yang Mulia," tegasnya.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menyebut Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Narkotika tersebut diduga dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa lain untuk diedarkan di dalam rutan sebelum akhirnya terbongkar.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini sekaligus menambah catatan panjang perkara narkoba yang pernah menjerat Ammar Zoni dalam beberapa tahun terakhir.