Kabar Gembira Bagi Penyanyi! MK Putuskan Promotor yang Wajib Bayar Royalti, Bukan Artisnya

Sumarni, Rena Pangesti

Jum'at, 19 Desember 2025 | 10:30 WIB
Kabar Gembira Bagi Penyanyi! MK Putuskan Promotor yang Wajib Bayar Royalti, Bukan Artisnya
Ilustrasi konser. (Freepik/bedneyimages)
baca 10 detik
  • MK pada Rabu (17/12/2025) memutuskan promotor wajib bayar royalti pertunjukan komersial, bukan artisnya.
  • Pencipta lagu anggota LMK tidak bisa melarang lagu dibawakan karena kuasa telah diserahkan lembaga.
  • Sengketa hak cipta harus melalui jalur perdata terlebih dahulu, pidana hanya upaya hukum terakhir.

Suara.com - Carut marut soal sengketa royalti yang sempat memanas, akhirnya memberikan kejelasan.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan penting atas uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Rabu (17/12/2025). Terdapat tiga poin krusial yang ditegaskan hakim MK.

Pertama, MK menyatakan pencipta lagu yang sudah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tidak lagi bisa melarang lagunya dibawakan dalam pertunjukan. 

Hal ini dikarenakan kuasa pengelolaan hak pertunjukan sudah diserahkan sepenuhnya kepada lembaga tersebut saat pencipta bergabung.

Kedua, poin yang paling dinanti adalah ketegasan MK bahwa kewajiban pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial berada di pundak penyelenggara acara atau promotor. 

Penegasan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab membayar hak cipta saat konser berlangsung.

Artinya, para penyanyi atau pelaku pertunjukan kini tidak lagi memikul beban finansial yang tidak proporsional saat membawakan karya orang lain. 

Tanggung jawab tersebut kini sepenuhnya menjadi kewajiban pihak yang memanen keuntungan komersial dari gelaran acara tersebut.

Apa Itu LMKN? Sibuk Banget Ngejar Royalti (lmkn.id)
Apa Itu LMKN? Sibuk Banget Ngejar Royalti (lmkn.id)

Ketiga, Mahkamah Konstitusi menegaskan, pendekatan pidana tidak boleh langsung digunakan dalam sengketa hak cipta. 

baca juga

Penegakan hukum pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir yang ditempuh jika jalur lainnya sudah buntu.

Proses hukum pidana baru bisa dilakukan apabila tahapan dialog, perundingan, hingga jalur keperdataan telah dilalui dan mengalami kebuntuan atau deadlock. 

Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim industri kreatif yang lebih kondusif dan tidak saling menjatuhkan antar sesama insan musik.

Organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang menjadi wadah bagi banyak musisi pun menyambut hangat keputusan bersejarah dari meja hijau tersebut. 

Mereka menilai putusan ini sebagai kemenangan bagi keadilan kolektif di tengah dinamika industri musik modern.

Armand Maulana, Ketua Umum VISI untuk memberikan tanggapan. Vokalis band Gigi ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pertimbangan hukum yang diambil oleh para hakim MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagunya Dipakai Iklan Tanpa Izin oleh Pertamina, Wijaya 80 Ngadu ke DJKI

Lagunya Dipakai Iklan Tanpa Izin oleh Pertamina, Wijaya 80 Ngadu ke DJKI

Entertainment | Kamis, 18 Desember 2025 | 17:45 WIB

Buktikan Solidaritas, Musisi Indonesia Kumpulkan Rp17 M untuk Korban Bencana di Sumatra dan Aceh

Buktikan Solidaritas, Musisi Indonesia Kumpulkan Rp17 M untuk Korban Bencana di Sumatra dan Aceh

Entertainment | Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB

Galang Dana Lewat Nyanyi, Iis Dahlia: Musisi Itu Selalu Punya Hati dan Terdepan Bantu Korban

Galang Dana Lewat Nyanyi, Iis Dahlia: Musisi Itu Selalu Punya Hati dan Terdepan Bantu Korban

Entertainment | Rabu, 17 Desember 2025 | 14:42 WIB

Dari YouTube ke Layar Lebar: Dimas Senopati Beri Bocoran Proyek Besar di Film Indonesia

Dari YouTube ke Layar Lebar: Dimas Senopati Beri Bocoran Proyek Besar di Film Indonesia

Entertainment | Minggu, 14 Desember 2025 | 14:57 WIB

Roby Satria Panen Cuan Royalti, Sebut Katalog Lagu Aset Warisan Musisi

Roby Satria Panen Cuan Royalti, Sebut Katalog Lagu Aset Warisan Musisi

Entertainment | Rabu, 10 Desember 2025 | 16:35 WIB

WAMI Cairkan Royalti Rp36,9 Miliar, Roby Satria Penerima Tertinggi

WAMI Cairkan Royalti Rp36,9 Miliar, Roby Satria Penerima Tertinggi

Entertainment | Rabu, 10 Desember 2025 | 10:05 WIB

Terkini

Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital

Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis

Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas

Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel

Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×