- Polda Jabar menetapkan tiga tersangka atas pencemaran nama baik pengusaha kosmetik Heni Sagara sejak laporan 17 Desember 2025.
- Para tersangka menyebarkan unggahan menyudutkan dan mengedit foto korban menjadi menyeramkan di platform TikTok dan Instagram.
- Ketiga tersangka dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE terkait informasi elektronik berisi fitnah.
Suara.com - Polda Jawa Barat merilis kasus pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha kosmetik, Heni Purnamasari alias Heni Sagara.
Kasus ini bermula dari laporan Heni Sagara pada 17 Desember 2025. Ia merasa nama baiknya dirusak di media sosial.
Hasilnya, penyidik menemukan bukti adanya unggahan yang menyudutkan bos skincare Marwah itu di platform TikTok dan Instagram.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmana, menjelaskan dasar hukum penanganan kasus ini.
"Rekan-rekan sekalian, dasar daripada proses baik itu penyidikan maupun penyelidikan kami yaitu LP-B/684/XII/2025/SPKT POLDA JABAR tertanggal 17 Desember 2025 atas nama pelapor Heni Purnamasari," ujar Hendra Rochmana dalam video di kanal YouTube Star 7 pada Kamis, 25 Desember 2025.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun Instagram @radarselebriti untuk menyebar tuduhan yang tidak benar. Selain itu, mereka juga menggunakan akun TikTok @kramatpela untuk menyerang fisik pelapor.
Heni Sagara kaget saat melihat fotonya diubah menjadi sosok yang menyeramkan. Pelaku mengedit wajah perempuan asal Sumedang itu dengan tambahan bagian tubuh hewan.
"Pelapor menemukan juga postingan lain yang diubah atau diedit terdapat pada akun TikTok @kramatpela di mana foto pelapor diubah menjadi bertanduk, bertaring, dan menjadi seekor binatang," jelas Hendra Rochmana.
Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni FM, RRR, dan AF.
Baca Juga: Kronologi Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Berawal Postingan 'Mafia Skincare'
Ketiganya merupakan pria yang bekerja sebagai wiraswasta di daerah Garut dan Bali.
Beberapa barang bukti ikut disita, mulai dari satu buah laptop Macbook hingga tiga unit gawai milik tersangka. Polisi juga mengamankan sebuah flashdisk dan surat dari BPOM sebagai pelengkap bukti.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara yang cukup lama. Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang informasi elektronik yang berisi fitnah.
"Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan ini adalah Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas Hendra.
Mengenai alasan pelaku, polisi menduga ada masalah pribadi antara tersangka dengan pelapor. Namun, polisi masih memeriksa data di dalam gawai pelaku untuk mencari bukti lain.
"Untuk motif saat ini masih kita lakukan pendalaman terhadap tiga orang. Sementara keterangan didapatkan bahwa motifnya dilakukan karena pribadi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar.