Muka Heni Sagara Diedit Jadi Binatang Bertanduk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Fitnah

Sumarni, Rena Pangesti

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:05 WIB
Muka Heni Sagara Diedit Jadi Binatang Bertanduk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Fitnah
Heni Purnamasari atau Heni Sagara. (Instagram/heni_sagara)
baca 10 detik
  • Polda Jabar menetapkan tiga tersangka atas pencemaran nama baik pengusaha kosmetik Heni Sagara sejak laporan 17 Desember 2025.
  • Para tersangka menyebarkan unggahan menyudutkan dan mengedit foto korban menjadi menyeramkan di platform TikTok dan Instagram.
  • Ketiga tersangka dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE terkait informasi elektronik berisi fitnah.

Suara.com - Polda Jawa Barat merilis kasus pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha kosmetik, Heni Purnamasari alias Heni Sagara. 

Kasus ini bermula dari laporan Heni Sagara pada 17 Desember 2025. Ia merasa nama baiknya dirusak di media sosial.

Hasilnya, penyidik menemukan bukti adanya unggahan yang menyudutkan bos skincare Marwah itu di platform TikTok dan Instagram.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmana, menjelaskan dasar hukum penanganan kasus ini. 

"Rekan-rekan sekalian, dasar daripada proses baik itu penyidikan maupun penyelidikan kami yaitu LP-B/684/XII/2025/SPKT POLDA JABAR tertanggal 17 Desember 2025 atas nama pelapor Heni Purnamasari," ujar Hendra Rochmana dalam video di kanal YouTube Star 7 pada Kamis, 25 Desember 2025.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun Instagram @radarselebriti untuk menyebar tuduhan yang tidak benar. Selain itu, mereka juga menggunakan akun TikTok @kramatpela untuk menyerang fisik pelapor.

Heni Sagara kaget saat melihat fotonya diubah menjadi sosok yang menyeramkan. Pelaku mengedit wajah perempuan asal Sumedang itu dengan tambahan bagian tubuh hewan.

"Pelapor menemukan juga postingan lain yang diubah atau diedit terdapat pada akun TikTok @kramatpela di mana foto pelapor diubah menjadi bertanduk, bertaring, dan menjadi seekor binatang," jelas Hendra Rochmana.

Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni FM, RRR, dan AF. 

baca juga

Ketiganya merupakan pria yang bekerja sebagai wiraswasta di daerah Garut dan Bali.

Beberapa barang bukti ikut disita, mulai dari satu buah laptop Macbook hingga tiga unit gawai milik tersangka. Polisi juga mengamankan sebuah flashdisk dan surat dari BPOM sebagai pelengkap bukti.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara yang cukup lama. Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang informasi elektronik yang berisi fitnah.

"Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan ini adalah Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas Hendra.

Mengenai alasan pelaku, polisi menduga ada masalah pribadi antara tersangka dengan pelapor. Namun, polisi masih memeriksa data di dalam gawai pelaku untuk mencari bukti lain.

"Untuk motif saat ini masih kita lakukan pendalaman terhadap tiga orang. Sementara keterangan didapatkan bahwa motifnya dilakukan karena pribadi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar.

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jabar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Apa dengan Cita Citata? Kasus Penganiayaan Mendadak Mencuat

Ada Apa dengan Cita Citata? Kasus Penganiayaan Mendadak Mencuat

Entertainment | Senin, 22 Desember 2025 | 19:27 WIB

Kisah Pilu Tylor Chase, Mantan Aktor Nickelodeon yang Kini Tinggal di Jalanan

Kisah Pilu Tylor Chase, Mantan Aktor Nickelodeon yang Kini Tinggal di Jalanan

Entertainment | Senin, 22 Desember 2025 | 13:30 WIB

Lebih dari Satu Dekade Berlalu, Angelina Jolie Akhirnya Perlihatkan Luka Mastektomi ke Publik

Lebih dari Satu Dekade Berlalu, Angelina Jolie Akhirnya Perlihatkan Luka Mastektomi ke Publik

Entertainment | Rabu, 17 Desember 2025 | 14:29 WIB

HP Miliknya Diretas untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat

HP Miliknya Diretas untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat

Entertainment | Kamis, 11 Desember 2025 | 13:33 WIB

Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo

Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo

Entertainment | Kamis, 11 Desember 2025 | 13:30 WIB

Ken Chu Bongkar Alasan Tak Ikut Reuni F4, Singgung Sosok Ini

Ken Chu Bongkar Alasan Tak Ikut Reuni F4, Singgung Sosok Ini

Entertainment | Rabu, 10 Desember 2025 | 15:27 WIB

Terkini

Gaji Dipotong Pajak Terus tapi Fasilitas Publik Bapuk, Negara Ngapain Aja?

Gaji Dipotong Pajak Terus tapi Fasilitas Publik Bapuk, Negara Ngapain Aja?

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 10:05 WIB

Pengganti LPG 3 Kg Tak Bisa Serentak, CNG Akan Diuji Bertahap

Pengganti LPG 3 Kg Tak Bisa Serentak, CNG Akan Diuji Bertahap

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 10:03 WIB

Bhimasena Run for Whale Shark 2026 Satukan Langkah untuk Kepedulian Laut Batang

Bhimasena Run for Whale Shark 2026 Satukan Langkah untuk Kepedulian Laut Batang

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 10:01 WIB

Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid

Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid

News | Senin, 28 September 2026 | 10:00 WIB

Harga Cabai Merah Keriting di Atas Rp100 Ribu/kg Hari Ini

Harga Cabai Merah Keriting di Atas Rp100 Ribu/kg Hari Ini

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:59 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Laga Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Laga Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 28 September 2026 | 09:58 WIB

Kenapa Ikan Nila Hitam Jadi Hama di Thailand? Ini Bahayanya bagi Ekosistem

Kenapa Ikan Nila Hitam Jadi Hama di Thailand? Ini Bahayanya bagi Ekosistem

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 09:54 WIB

Hamzah Batik Malioboro Punya Siapa? Toko Legendaris Jogja yang Dilanda Kebakaran

Hamzah Batik Malioboro Punya Siapa? Toko Legendaris Jogja yang Dilanda Kebakaran

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 09:53 WIB

Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Korban Bertambah Jadi Delapan Siswa

Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Kota Malang, Korban Bertambah Jadi Delapan Siswa

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 09:52 WIB

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2.597.000/Gram

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2.597.000/Gram

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:48 WIB

×