Dalam pandangan Islam, salat tetap wajib ditunaikan dalam kondisi apa pun, termasuk ketika seseorang sedang melakukan safar.
Hukum salat di emperan toko tetap sah selama tempatnya suci, menutup aurat, menghadap kiblat semampunya, dan tidak mengganggu.
Menjamak salat bagi musafir merupakan rukhsah atau keringanan, bukan kewajiban, sehingga boleh diambil atau ditinggalkan.
Jika seseorang memilih salat tepat waktu meski masih bisa dijamak, hal itu tidak salah dan bahkan dinilai lebih utama.
Dengan demikian, salat Atta Halilintar di emperan toko saat liburan di Tiongkok sah secara syariat dan tidak melanggar ajaran Islam.
Kontributor : Chusnul Chotimah