Suara.com - Materi Pandji Pragiwaksono di pertunjukan Stand Up Comedy Mens Rea banyak menuai pro kontra, beberapa diantaranya dinilai sudah menghina Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu yang disoroti adalah saat Pandji menyebut wajah Gibran seperti mengantuk.
Tak sedikit yang menyebut Pandji bisa dijerat pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden RI seperti dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Namun pendapat lain diutarakan oleh Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia ini menegaskan Pandji tak bisa dipidanakan karena stand up comedy Mens Rea yang tayang di Netflix baru-baru ini.
"Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum." ucap Mahfud dikutip dari Podcast Terus Terang yang tayang pada Selasa, 6 Januari 2026.
Alasan utama Pandji tak bisa dihukum adalah karena pernyataan tersebut diucapkan pada bulan Desember 2025, sedangkan ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dalam KUHP baru mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Meskipun videonya mungkin baru viral atau ditayangkan saat ini, hukum tetap menghitung kapan peristiwa pertama atau ucapan itu dilakukan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Kembali Terseret Rumor Pencucian Uang, Merry Ahmad: Aku Saksi Hidupnya
"Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 oh karena waktunya dia mengatakan bulan Desember, peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," jelasnya.
Sebagai ahli hukum, Mahfud bahkan membela Pandji jika nantinya ada yang mempidanakan.
"Kalau Pandji tenang Anda tidak akan dihukum gak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela," ujarnya.
Dia kembali menegaskan Pandji aman karena hukum pidana tidak berlaku surut.
Aturan baru tidak bisa menangkap ucapan yang dilontarkan sebelum aturan itu resmi berlaku.
Layaknya seseorang yang tidak bisa ditilang karena tidak memakai helm di jalan yang baru ditetapkan sebagai kawasan wajib helm sehari setelah ia lewat.