Suara.com - Beredar video seorang wanita nangis sambil marah-marah karena mendapati warungnya dibongkar paksa oleh Satpol PP.
Dia tak terima warungnya dihancurkan begitu saja karena merasa sudah minta bantuan Kepala Desa (Kades) atau Lurah agar warungnya aman.
Lebih mengejutkannya, dia membongkar imbalan apa yang sudah diberikan pada Kades agar warungnya tak dibongkar.
Bukan uang, namun wanita itu rela diajak tidur bareng oknum Kades tersebut.
"Ndi Lurahe dikon mene, Lurahe njaluk dikeloni nyong yo gelem (Mana Kadesnya suruh ke sini, dia minta tidur bareng aku ya mau)," ucapnya sambil teriak-teriak.
Betapa kecewanya karena setelah tidur bareng Kades itu, dia mendapati warungnya tetap dibongkar Satpol PP.
"Warunge nyong ambruk, jare arep dibantu," lanjutnya.
Tak terima karena sudah merasa dirugikan oleh oknum Kades itu, dia berani menyebut namanya terang-terangan.
"Aku nggak terima, katanya mau dibantu. Di mana kamu Lurah Taslim, Lurah Taslim," ucapnya dalam bahasa Jawa Ngapak.
Baca Juga: Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Videonya pun kemudian viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram Azzaamateir pada 22 Februari 2026.
Namun tak ada keterangan lebih detail tentang lokasi dari video tersebut.
Video ini menjadi viral karena cukup menggelitik netizen melihat bobroknya tingkah para pejabat hingga tingkat desa.
Jika memang kejadian dalam video itu benar adanya, ini artinya oknum Lurah di desa itu sudah menggunakan kekuasaannya untuk mengelabuhi rakyatnya.
Dia menjanjikan sesuatu dan meminta imbalan dari rakyatnya.
Di samping itu, warganya dengan mudah memberikan suap pada pejabat agar mendapatkan perlindungan.
Praktik seperti ini ternyata masih terjadi bahkan di level desa.
Ini membuat netizen mengaku prihatin, terlepas tenyata dalam kasus video di atas, wanita itu yang terkena tipu Kades.
Oknum Lurah Taslim jika memang berbuat yang seperti dikatakan wanita dalam video itu, maka bisa dikenakan sanksi berat.
Kasus asusila yang dilakukan oleh aparat pemerintahan, khususnya Kepala Desa (Kades), merupakan pelanggaran serius karena menyangkut etika jabatan dan kepercayaan masyarakat.
Hukuman bagi Kades dalam konteks ini dibagi menjadi dua jalur utama yakni Hukuman Administratif (pemberhentian dari jabatan) dan Hukuman Pidana (penjara).
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat atau melanggar sumpah janji jabatan.
Hukumannya adalah pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Jika tindakan asusila tersebut memenuhi unsur pidana, maka Kades akan diproses berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kontributor : Tinwarotul Fatonah