Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono buka suara menyusul pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya, terkait materi stand up comedy "Mens Rea" yang tengah tayang di Netflix.
Respons tersebut disampaikan Pandji melalui unggahan video di akun Instagram-nya, @pandji.pragiwaksono, pada Jumat, 9 Januari 2026.
"Hai, apa kabar Indonesia?" sapa Pandji membuka pernyataannya kepada publik dengan nada santai dan tenang.
"Gue cuma bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya," ujar Pandji berterima kasih atas respons positif masyarakat.
Lelaki 46 tahun ini menyampaikan bahwa banyak sekali warganet mendoakan yang baik-baik sebagai dukungan moral yang dia terima.
Menanggapi laporan polisi tersebut, Pandji memastikan kondisinya tetap stabil dan menyampaikan, "Gue juga baik-baik aja."
Saat ini, Pandji diketahui berada di luar negeri untuk keperluan pekerjaan dan dalam perjalanan kembali ke rumahnya.
"Mau balik ke anak-anak dan istri, makan malam sama mereka," ucap Pandji menyinggung kerinduannya pada keluarga.
Pandji juga menyampaikan doa balik kepada publik serta mengungkap rasa cinta kepada penggemar.
Baca Juga: 'Rezeki Anak Saleh' Sindiran Pandji Pragiwaksono soal Tambang yang Bikin NU dan Muhammadiyah Murka?
"Dan terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy. Moga-moga gue masih punya banyak perkomedian untuk Anda," tuturnya.
![Pandji Pragiwaksono mendapat banyak kritikan, setelah materi standup comedy-nya berjudul "Mens Rea" yang tayang di Netflix viral. [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/06/91761-pandji-pragiwaksono.jpg)
Diketahui sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026.
Laporan tersebut telah dikonfirmasi pihak kepolisian dengan Nomor Laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor dalam kasus ini adalah Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Dalam laporan itu, Pandji disangkakan melanggar KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal yang digunakan meliputi Pasal 300 dan 301 terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.