Ruhut juga menyinggung dampak sosial yang akan diterima pelapor apabila laporan tersebut dihentikan oleh kepolisian.
Dia menyebut rasa malu akan menjadi konsekuensi terbesar ketika laporan dianggap reaktif dan tidak berdasar hukum.
Sementara itu, pihak pelapor diwakili Rizki Abdul Rahman Wahid menuduh Pandji melakukan penghasutan, penistaan agama, serta pencemaran nama baik organisasi.
Mereka menggunakan Pasal 300 dan 301 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar laporan pidana.
Pandji sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan hak setiap warga negara untuk melaporkan pendapat yang dianggap merugikan.
Dia menegaskan keinginannya untuk tetap mendapatkan ruang berekspresi yang sama dalam berkesenian dan menyampaikan kritik sosial.
Kontributor : Chusnul Chotimah