Babak Baru Laporan Dokter Oky Pratama: Terlapor Mangkir Mediasi, Polisi Siapkan Saksi Ahli

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 23 Januari 2026 | 05:55 WIB
Babak Baru Laporan Dokter Oky Pratama: Terlapor Mangkir Mediasi, Polisi Siapkan Saksi Ahli
Kasus teror karangan bunga Dokter Oky Pratama telah memasuki babak baru.[Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Baca 10 detik
  • Kasus hukum Dokter Oky Pratama ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya terkait teror karangan bunga pencemaran nama baik.
  • Upaya mediasi pada 8 Januari gagal karena pihak terlapor (HP/HS dan IW) tidak hadir memenuhi undangan penyidik.
  • Penyidik kini fokus memperkuat konstruksi hukum perkara dengan melibatkan keterangan dari para saksi ahli secara paralel.

Suara.com - Kasus hukum yang menyeret nama dokter selebritas, Oky Pratama terus bergulir di meja penyidik Polda Metro Jaya.

Meski proses penyelidikan terus dipacu, pihak kepolisian memberikan sinyal bahwa pintu perdamaian melalui jalur mediasi masih terbuka lebar bagi kedua belah pihak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa saat ini perkara tersebut ditangani secara intensif oleh Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Ia menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan yang berimbang dalam menangani kasus ini.

"Kami masih membuka peluang untuk dilakukan mediasi. Namun, perlu dicatat bahwa secara paralel, proses hukum tetap berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi ahli," ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta.

Penyidik sebenarnya telah berupaya menjembatani pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor.

Sebuah agenda mediasi telah dijadwalkan pada Kamis, 8 Januari lalu.

Dokter Oky Pratama, yang dalam laporan ini berstatus sebagai pelapor dengan inisial OP, menunjukkan iktikad baiknya dengan hadir memenuhi undangan penyidik.

Sayangnya, upaya damai tersebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga: Tanpa Lepas Cadar, Wardatina Mawa Jadi Brand Ambassador Benings Clinic Milik Dr. Oky Pratama

Pihak terlapor yang berinisial HP (atau HS) serta IW terpantau mangkir dari pertemuan tersebut tanpa alasan yang jelas.

"Pelapor (OP) hadir secara langsung. Namun, karena pihak terlapor (HP/HS dan IW) tidak hadir, maka agenda mediasi tersebut belum dapat dilaksanakan," jelas Budi Hermanto.

Ketidakhadiran pihak terlapor tidak lantas membuat penyidikan jalan di tempat.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik kini tengah bergerak untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.

Salah satu langkah krusial yang diambil adalah melibatkan pendapat ahli.

Keterangan ahli dianggap sangat penting untuk memberikan pandangan objektif dari kacamata hukum terkait unsur-unsur pidana yang dilaporkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI