Nikita Mirzani Live bareng dr Oky Pratama Tak Langgar UU, Benarkah?

Ferry Noviandi

Jum'at, 14 November 2025 | 07:15 WIB
Nikita Mirzani Live bareng dr Oky Pratama Tak Langgar UU, Benarkah?
Nikita Mirzani lakukan siaran secara live bareng dr Oky Pratama saat sang artis tengah dalam penjara tengah menjadi sorotan. Benarkah yang dilakukan Niki tak melanggar aturan? [Instagram/@dr.okypratamaa]

Suara.com - Nikita Mirzani baru-baru ini tersambung melalui panggilan video saat dr Oky Pratama live berjualan di TikTok.

Status Nikita Mirzani sebagai terpidana Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar menjadi masalahnya.

Sejumlah keberatan dan kritik disampaikan, seperti dalam unggahan Instagram Psikolog Lita Gading pada Kamis, 13 November 2025.

"Dari zaman tahun jebot juga yang namanya peraturan di lapas mana bisa pakai handphone," kata Lita Gading menyindir.

Menurut Lita Gading, pergerakan terpidana harusnya dibatasi agar memiliki efek jera.

"Kalau semua orang yang masuk ke lapas, jadi tersangka, dengan seenaknya saja menggunakan handphone, apa bedanya dengan di luar?" ujarnya mempertanyakan.

Pengacara Nikita Mirzani pun disentil lantaran masalah komunikasi ini sudah tertera di undang-undang.

Namun di caption, Lita Gading menegaskan sindirannya bukan hanya untuk Nikita Mirzani.

baca juga

"Ini berlaku untuk siapa pun yang sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan! Bukan cuma Nikita Mirzani! Paham Anda? Jangan suka GR!" ucapnya.

Begitu pun Fitri Salhuteru yang pernah menjadi sahabat Nikita Mirzani, tetapi kini berbalik melawan.

Fitri Salhuteru meminta Kepala Rutan Pondok Bambu tidak pilih kasih dengan mengecualikan Nikita Mirzani.

"Daripada mereka (tahanan) diam di dalam penjara, izinkanlah live TikTok bikin keranjang kuning," imbuhnya menyindir.

Dokter Oky Pratama pun disindir Fitri Salhuteru meski tak menyebutkan nama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma

Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma

Entertainment | Rabu, 12 November 2025 | 19:43 WIB

Live dari Dalam Penjara, Nikita Mirzani Kembali Edukasi soal Skincare

Live dari Dalam Penjara, Nikita Mirzani Kembali Edukasi soal Skincare

Entertainment | Senin, 10 November 2025 | 17:39 WIB

Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi

Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi

Entertainment | Senin, 03 November 2025 | 18:44 WIB

Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim

Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim

Entertainment | Senin, 03 November 2025 | 16:53 WIB

Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan

Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan

Entertainment | Senin, 03 November 2025 | 14:52 WIB

Ironi Penegakan Hukum: Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Pembunuh Affan Kurniawan Cuma Minta Maaf

Ironi Penegakan Hukum: Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Pembunuh Affan Kurniawan Cuma Minta Maaf

Entertainment | Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:45 WIB

Terkini

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:58 WIB

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

Komnas Perempuan Catat 17 Kasus Perkosaan Libatkan Pejabat Publik

News | Senin, 28 September 2026 | 19:51 WIB

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Maybank Indonesia Kembangkan Bisnis Etiqa melalui Sinergi Grup Keuangan Terintegrasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:42 WIB

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Gol Justin Hubner Dianulir, Timnas Indonesia Gagal Unggul Cepat atas Malaysia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:41 WIB

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Nordberg Medical Perkuat Ekspansi Global Lewat Sertifikasi MDR dan MDSAP untuk JULAINE of Sweden

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 19:38 WIB

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Duel Klasik Timnas Indonesia vs Malaysia di GBK Masih Banyak Kelihatan Bangku Kosong

Bola | Senin, 28 September 2026 | 19:36 WIB

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari

News | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Jangan Asal Pilih Susu Anak, Dokter Gizi Ungkap Hal yang Jauh Lebih Penting dari Sekadar Harga!

Jangan Asal Pilih Susu Anak, Dokter Gizi Ungkap Hal yang Jauh Lebih Penting dari Sekadar Harga!

Health | Senin, 28 September 2026 | 19:32 WIB

Garap  Film Sejarah Emmy, Denny Siregar Pilih Beralih ke Sisi Kemanusiaan dan Cinta

Garap Film Sejarah Emmy, Denny Siregar Pilih Beralih ke Sisi Kemanusiaan dan Cinta

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 19:27 WIB

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

News | Senin, 28 September 2026 | 19:25 WIB

×