- Kasus hukum Dokter Oky Pratama ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya terkait teror karangan bunga pencemaran nama baik.
- Upaya mediasi pada 8 Januari gagal karena pihak terlapor (HP/HS dan IW) tidak hadir memenuhi undangan penyidik.
- Penyidik kini fokus memperkuat konstruksi hukum perkara dengan melibatkan keterangan dari para saksi ahli secara paralel.
"Penyelidik akan segera berkoordinasi dengan para ahli. Pendapat mereka akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan ini guna menentukan langkah hukum selanjutnya," imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Polda Metro Jaya menjamin bahwa penanganan laporan Dokter Oky Pratama akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kepolisian berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku tanpa memihak.
"Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Setiap perkembangan signifikan dari hasil penyelidikan akan kami sampaikan kembali kepada publik," tutur Budi.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kelanjutan dari kasus ini, apakah akan berakhir di meja hijau atau justru berujung damai melalui mediasi lanjutan.
Kasus ini bermula ketika Dokter Oky Pratama merasa diteror oleh serangkaian karangan bunga dengan pesan-pesan bernada bernada pencemaran nama baik, penghinaan, hingga fitnah.
Diwakili pengacaranya Ahmad Ramzy, laporan tersebut telah dilayangkan pada 28 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kemuian dari hasil penyidikan, Ramzy mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sepasang pengusaha suami-istri asal Jawa Barat yang disebut-sebut mendanai aksi teror ini.
"Diduga para terduga ini dibiayai atau diorganisir oleh pengusaha suami-istri asal Jawa Barat, berinisial HP alias AS dan IW. Kedua orang ini menyuruh tiga orang untuk mengirimkan teror kepada klien saya," kata Ramzy.
Baca Juga: Tanpa Lepas Cadar, Wardatina Mawa Jadi Brand Ambassador Benings Clinic Milik Dr. Oky Pratama