- Pandji Pragiwaksono dicecar 63 pertanyaan selama 8 jam terkait materi Mens Rea, mencakup isu tata cara salat, izin tambang ormas, hingga fenomena artis di politik.
- Penyidik menggunakan empat pasal dari KUHP Baru (Pasal 300, 301, 242, dan 243) yang mengatur tentang penodaan agama serta penistaan terhadap kelompok tertentu.
- Pandji menegaskan bahwa judul 'Mens Rea' dipilih untuk menunjukkan tidak adanya niat jahat atau kesengajaan menodai agama dalam pertunjukan seni tersebut.
Suara.com - Komika senior Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Februari 2026, terkait dugaan penistaan agama dalam pertunjukan spesialnya bertajuk Mens Rea.
Pandji tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Marathon pemeriksaan ini baru benar-benar tuntas pada malam hari dengan total waktu sekitar delapan jam.
Selama berada di ruang penyidik, Pandji dicecar puluhan pertanyaan yang mendalami berbagai aspek dari pertunjukan komedi tunggalnya yang memicu kontroversi.
"Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 lewat. Ada 63 pertanyaan, baru selesai kira-kira 5 menit atau 10 menit yang lalu,” kata Pandji kepada wartawan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Agenda klarifikasi ini tidak hanya sekadar formalitas. Tim penyidik menggali secara mendalam mengenai identitas pribadi Pandji, mekanisme penyelenggaraan acara Mens Rea, hingga substansi materi yang dianggap bermasalah oleh para pelapor.
Haris Azhar mengungkapkan bahwa kliennya diminta menjelaskan konteks di balik beberapa guyonan yang menjadi poin keberatan.
Menariknya, penyidik juga menggunakan potongan video yang beredar luas di media sosial sebagai bahan konfrontasi.
Potongan video tersebut diketahui merupakan bagian dari pertunjukan 'Mens Rea' yang tersebar di luar platform resmi penayangannya, yakni Netflix. Video tersebut jelas hasil pembajakan.
Menurut Haris, materi yang paling banyak disorot oleh penyidik mencakup analogi Pandji mengenai pemilihan pemimpin atau pejabat publik, serta bahasan mengenai pelaksanaan ibadah di dalam transportasi umum.
"Dilihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal salat safar di yang di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin, Panji kan juga menyampaikan analoginya," kata Haris.
Selain isu ritual keagamaan, penyidik juga menyentuh materi yang berbau kritik sosial dan politik.
Hal ini termasuk pembahasan Pandji mengenai pemberian izin tambang kepada dua organisasi kemasyarakatan (ormas) besar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah, serta fenomena banyaknya kalangan artis yang terjun ke dunia politik di wilayah Jawa Barat.
"Ada juga materi soal tadi sudah saya bilang, terkait pemberian izin tambang kepada dua ormas, Muhammadiyah dan PBNU. Lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat," ujarnya.
Disodorkan Pasal-Pasal KUHP Baru
Hal yang paling menyita perhatian dalam pemeriksaan kali ini adalah penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh pihak kepolisian.
Haris Azhar membeberkan bahwa penyidik mencoba mengklarifikasi posisi Pandji melalui empat pasal sekaligus yang tertuang dalam KUHP Baru.
Keempat pasal tersebut meliputi Pasal 300 yang mengatur tentang penodaan agama dan Pasal 301 terkait penyebarluasan konten tersebut.
Selain itu, Pandji juga dikaitkan dengan Pasal 242 mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu, serta Pasal 243 yang mengatur tentang penyebaran dari perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 242.
"Jadi polisi menyampaikan empat pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru. Kira-kira begitu," jelasnya.
Haris Azhar menambahkan bahwa meskipun banyak materi yang ditanyakan, fokus utama dari seluruh laporan yang masuk ke penyidik sebenarnya mengerucut pada satu isu sentral, yakni soal penistaan agama.
Pembelaan Pandji dan Makna 'Mens Rea'
Di hadapan penyidik, pihak Pandji juga mencoba memberikan edukasi mengenai latar belakang pemilihan judul Mens Rea. Dalam istilah hukum, Mens Rea merujuk pada niat jahat atau sikap batin seseorang saat melakukan suatu perbuatan.
Pandji ingin menegaskan bahwa tidak ada niat jahat atau kesengajaan untuk menodai agama dalam pertunjukannya.
"Kita juga mengklarifikasi ke polisi juga, bahwa nggak cuma Mens Rea lho, di posternya kan artinya kita bantu polisi nih alat bukti posternya yang lengkap lah kira-kira begitu," kata Haris..
"Itu soal latar belakang memilih alasan Mens Rea, judulnya temama Mens Rea," ujarnya lagi Haris menggambarkan upaya mereka dalam menjelaskan konteks seni tersebut.