Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan

Yazir F | Rena Pangesti | Suara.com

Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:08 WIB
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono berjalan untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz]
  • Pandji Pragiwaksono dicecar 63 pertanyaan selama 8 jam terkait materi Mens Rea, mencakup isu tata cara salat, izin tambang ormas, hingga fenomena artis di politik.
  • Penyidik menggunakan empat pasal dari KUHP Baru (Pasal 300, 301, 242, dan 243) yang mengatur tentang penodaan agama serta penistaan terhadap kelompok tertentu.
  • Pandji menegaskan bahwa judul 'Mens Rea' dipilih untuk menunjukkan tidak adanya niat jahat atau kesengajaan menodai agama dalam pertunjukan seni tersebut.

Suara.com - Komika senior Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Februari 2026, terkait dugaan penistaan agama dalam pertunjukan spesialnya bertajuk Mens Rea.

Pandji tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar.

Marathon pemeriksaan ini baru benar-benar tuntas pada malam hari dengan total waktu sekitar delapan jam.

Selama berada di ruang penyidik, Pandji dicecar puluhan pertanyaan yang mendalami berbagai aspek dari pertunjukan komedi tunggalnya yang memicu kontroversi.

"Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 lewat. Ada 63 pertanyaan, baru selesai kira-kira 5 menit atau 10 menit yang lalu,” kata Pandji kepada wartawan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Agenda klarifikasi ini tidak hanya sekadar formalitas. Tim penyidik menggali secara mendalam mengenai identitas pribadi Pandji, mekanisme penyelenggaraan acara Mens Rea, hingga substansi materi yang dianggap bermasalah oleh para pelapor.

Haris Azhar mengungkapkan bahwa kliennya diminta menjelaskan konteks di balik beberapa guyonan yang menjadi poin keberatan.

Menariknya, penyidik juga menggunakan potongan video yang beredar luas di media sosial sebagai bahan konfrontasi.

Potongan video tersebut diketahui merupakan bagian dari pertunjukan 'Mens Rea' yang tersebar di luar platform resmi penayangannya, yakni Netflix. Video tersebut jelas hasil pembajakan.

Menurut Haris, materi yang paling banyak disorot oleh penyidik mencakup analogi Pandji mengenai pemilihan pemimpin atau pejabat publik, serta bahasan mengenai pelaksanaan ibadah di dalam transportasi umum.

"Dilihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal salat safar di yang di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin, Panji kan juga menyampaikan analoginya," kata Haris.

Selain isu ritual keagamaan, penyidik juga menyentuh materi yang berbau kritik sosial dan politik.

Hal ini termasuk pembahasan Pandji mengenai pemberian izin tambang kepada dua organisasi kemasyarakatan (ormas) besar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah, serta fenomena banyaknya kalangan artis yang terjun ke dunia politik di wilayah Jawa Barat.

"Ada juga materi soal tadi sudah saya bilang, terkait pemberian izin tambang kepada dua ormas, Muhammadiyah dan PBNU. Lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat," ujarnya.

Disodorkan Pasal-Pasal KUHP Baru

Hal yang paling menyita perhatian dalam pemeriksaan kali ini adalah penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh pihak kepolisian.

Haris Azhar membeberkan bahwa penyidik mencoba mengklarifikasi posisi Pandji melalui empat pasal sekaligus yang tertuang dalam KUHP Baru.

Keempat pasal tersebut meliputi Pasal 300 yang mengatur tentang penodaan agama dan Pasal 301 terkait penyebarluasan konten tersebut.

Selain itu, Pandji juga dikaitkan dengan Pasal 242 mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu, serta Pasal 243 yang mengatur tentang penyebaran dari perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 242.

"Jadi polisi menyampaikan empat pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru. Kira-kira begitu," jelasnya.

Haris Azhar menambahkan bahwa meskipun banyak materi yang ditanyakan, fokus utama dari seluruh laporan yang masuk ke penyidik sebenarnya mengerucut pada satu isu sentral, yakni soal penistaan agama.

Pembelaan Pandji dan Makna 'Mens Rea'

Di hadapan penyidik, pihak Pandji juga mencoba memberikan edukasi mengenai latar belakang pemilihan judul Mens Rea. Dalam istilah hukum, Mens Rea merujuk pada niat jahat atau sikap batin seseorang saat melakukan suatu perbuatan.

Pandji ingin menegaskan bahwa tidak ada niat jahat atau kesengajaan untuk menodai agama dalam pertunjukannya.

"Kita juga mengklarifikasi ke polisi juga, bahwa nggak cuma Mens Rea lho, di posternya kan artinya kita bantu polisi nih alat bukti posternya yang lengkap lah kira-kira begitu," kata Haris..

"Itu soal latar belakang memilih alasan Mens Rea, judulnya temama Mens Rea," ujarnya lagi Haris menggambarkan upaya mereka dalam menjelaskan konteks seni tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reza Arap Jadi Target Baru Adili Idola: Celebrity Roast, Siap Disidang Mei 2026

Reza Arap Jadi Target Baru Adili Idola: Celebrity Roast, Siap Disidang Mei 2026

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 13:57 WIB

Pandji Pragiwaksono Rilis Buku Mens Rea April Mendatang, Bedah Data di Balik Materi Komedi

Pandji Pragiwaksono Rilis Buku Mens Rea April Mendatang, Bedah Data di Balik Materi Komedi

Entertainment | Senin, 09 Maret 2026 | 19:30 WIB

Materi Toraja Jadi Kasus, Pandji Pragiwaksono Janji Perbaiki Menulis Jokes

Materi Toraja Jadi Kasus, Pandji Pragiwaksono Janji Perbaiki Menulis Jokes

Entertainment | Senin, 09 Maret 2026 | 15:18 WIB

Bawa Hasil Sidang Adat ke Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dorong Penyelesaian Restorative Justice

Bawa Hasil Sidang Adat ke Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dorong Penyelesaian Restorative Justice

Entertainment | Senin, 09 Maret 2026 | 14:26 WIB

Datang Sendiri ke Bareskrim, Pandji Diperiksa Lagi soal Kasus Toraja

Datang Sendiri ke Bareskrim, Pandji Diperiksa Lagi soal Kasus Toraja

News | Senin, 09 Maret 2026 | 11:25 WIB

Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!

Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!

News | Senin, 09 Maret 2026 | 10:00 WIB

Bareskrim Polri Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Toraja Senin Depan!

Bareskrim Polri Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Toraja Senin Depan!

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:15 WIB

Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:09 WIB

Berandai Anaknya Naksir Verrell Bramasta, Rindradana: Salah Didik Saya

Berandai Anaknya Naksir Verrell Bramasta, Rindradana: Salah Didik Saya

Entertainment | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:21 WIB

Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji

Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 09:06 WIB

Terkini

Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina

Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 21:40 WIB

Fall 2 Tayang Agustus 2026, Hadirkan Sensasi Ketegangan Seperti Film Pertama

Fall 2 Tayang Agustus 2026, Hadirkan Sensasi Ketegangan Seperti Film Pertama

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 21:20 WIB

Comeback Lewat Film Desember Jani, Sigi Wimala Juga Siap Rilis Novel

Comeback Lewat Film Desember Jani, Sigi Wimala Juga Siap Rilis Novel

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 21:00 WIB

Iqbaal Ramadhan Kembali Jadi Produser Eksekutif, Fokus Bikin Film Bagus Ketimbang Kejar Cuan

Iqbaal Ramadhan Kembali Jadi Produser Eksekutif, Fokus Bikin Film Bagus Ketimbang Kejar Cuan

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 20:40 WIB

Sempat Ngibrit, Reza Arap Bilang Begini soal Dijodohkan dengan Fuji

Sempat Ngibrit, Reza Arap Bilang Begini soal Dijodohkan dengan Fuji

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 20:20 WIB

Menari dengan Bayangan Album Hindia Diangkat ke Film, Baskara Putra Jadi Produser Eksekutif

Menari dengan Bayangan Album Hindia Diangkat ke Film, Baskara Putra Jadi Produser Eksekutif

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 20:00 WIB

Mengenal Makna Filosofis Tedak Sinten Andrew, Anak Erika Carlina Pilih 2 Benda Ini

Mengenal Makna Filosofis Tedak Sinten Andrew, Anak Erika Carlina Pilih 2 Benda Ini

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 19:40 WIB

The Book of Eli: Misi Suci di Ujung Kiamat, Malam Ini di Trans TV

The Book of Eli: Misi Suci di Ujung Kiamat, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 19:20 WIB

7 Film Baru dari Palari Films, Gandeng Iqbaal Ramadhan hingga Hindia

7 Film Baru dari Palari Films, Gandeng Iqbaal Ramadhan hingga Hindia

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 19:00 WIB

Rachel Vennya Bongkar CCTV, Diduga Orang Suruhan Okin Ukur Rumah Tanpa Izin

Rachel Vennya Bongkar CCTV, Diduga Orang Suruhan Okin Ukur Rumah Tanpa Izin

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 18:30 WIB