Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Kamis, 26 Februari 2026 | 09:06 WIB
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz]
baca 10 detik
  • Dittipidsiber Bareskrim Polri akan pertimbangkan hasil sidang adat Pandji Pragiwaksono sebelum gelar perkara penetapan tersangka.
  • Langkah ini sesuai penerapan living law masyarakat Toraja berbarengan dengan penegakan hukum pidana nasional.
  • Pandji Pragiwaksono masih berstatus saksi meskipun telah menerima sanksi adat berupa permintaan maaf dan denda hewan.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja yang telah dijalani komika Pandji Pragiwaksono dalam proses penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap adat pemakaman Toraja.

Pertimbangan tersebut akan menjadi bagian dari gelar perkara untuk menentukan apakah Pandji dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan langkah itu sejalan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat, berdampingan dengan hukum pidana nasional.

“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kami lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, proses peradilan adat yang telah dijalani Pandji akan dikaji lebih lanjut bersama unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Nanti kan kami kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara,” katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa para tokoh adat Toraja yang memimpin sidang adat sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Di sisi lain, meski kasus dugaan penghinaan terhadap adat pemakaman Toraja telah naik ke tahap penyidikan, Himawan memastikan status Pandji saat ini masih sebagai saksi.

“Sementara masih saksi. Nanti kemungkinan ada diperiksa lagi,” jelasnya.

baca juga

Sanksi Adat

Sebelumnya, Pandji telah menjalani sidang adat terkait polemik materi stand up bertajuk Mesakke Bangsaku. Dalam peradilan adat tersebut, ia dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf serta kewajiban menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Sidang adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026), diikuti 32 wilayah adat Toraja. Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, serta difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Atas putusan itu, Pandji menyatakan menerima dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus ini diketahui bermula dari laporan yang terdaftar dengan Nomor: 01/LP/APT/XI/2025 pada 3 November 2025. Laporan dilayangkan atas materi komedi Pandji yang dinilai menyinggung adat istiadat pemakaman Toraja, Rambu Solo.

Kini, meski sanksi adat telah dijalani, penentuan status hukum Pandji tetap menunggu hasil gelar perkara di Bareskrim Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China

Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:47 WIB

Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua

Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 13:58 WIB

Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Kantongi Rp13 Juta Per Minggu dari Bandar Narkoba

Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Kantongi Rp13 Juta Per Minggu dari Bandar Narkoba

Video | Rabu, 25 Februari 2026 | 10:36 WIB

Terkini

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×