Kasus Pandji Pragiwaksono soal Toraja Tuntas Lewat Sidang Adat, Dikenai Sanksi 1 Babi dan 5 Ayam

Rabu, 11 Februari 2026 | 17:00 WIB
Kasus Pandji Pragiwaksono soal Toraja Tuntas Lewat Sidang Adat, Dikenai Sanksi 1 Babi dan 5 Ayam
Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono berjalan untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz]
Baca 10 detik
  • Polemik komika Pandji Pragiwaksono mengenai adat Toraja diselesaikan melalui sidang adat Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ pada 10 Februari 2026.
  • Sidang adat di Tana Toraja ini fokus pada pemulihan hubungan melalui mekanisme musyawarah, bukan penghukuman atau pengenaan denda.
  • Hasilnya, Pandji dikenai tanggung jawab pemulihan berupa penyerahan hewan ternak untuk ritual adat guna memulihkan keselarasan.

Suara.com - Polemik materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono terkait adat Toraja akhirnya menemui titik terang.

Alih-alih berlanjut di ranah hukum negara, persoalan ini diselesaikan secara luhur melalui mekanisme sidang adat di Tana Toraja, dengan fokus pada pemulihan, bukan penghukuman.

Sang komika menjalani persidangan adat yang disebut Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026. 

Persidangan ini dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraya dan difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Langkah ini diambil sebagai respons atas potongan video lawas Pandji dari pertunjukan "Messakke Bangsaku" pada 2013 lalu yang kembali viral. 

Dalam video itu, candaannya mengenai tradisi kematian Rambu Solo' dinilai telah melukai perasaan dan martabat kolektif Masyarakat Adat Toraya.

Dalam persidangan yang khidmat, Pandji menyampaikan pengakuan dan mendengarkan langsung pandangan dari para perwakilan adat. Dia menyebut proses yang dijalaninya sebagai sebuah kehormatan dan pembelajaran berharga.

"Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur," kata Pandji usai persidangan. 

Pendiri komunitas Stand Up Indo tersebut menggambarkan sidang adat tersebut sebagai sebuah "proses yang adil dan demokratis".

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono dan MUI Nobar Mens Rea: Dialog Menyenangkan, Penuh Tawa

"Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Pandji, seraya berharap bisa diterima kembali untuk datang ke Toraja di kemudian hari.

Bukan Penghukuman, Tapi Pemulihan

Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono berjalan untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz]
Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono berjalan untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz]

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini tidak hanya untuk menghakimi Pandji. 

Menariknya, dalam proses ini pihak Masyarakat Adat Toraya juga turut menyampaikan permohonan maaf atas respons berlebihan yang mungkin terjadi selama polemik bergulir.

"Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung," beber Romba.

Para hakim adat yang memimpin sidang menilai bahwa persoalan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak melalui penghakiman sepihak, melainkan musyawarah terbuka.

Sebagai hasilnya, Pandji tidak dikenai denda, melainkan "tanggung jawab pemulihan". Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan filosofi di baliknya.

"Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan," jelas Daud.

Tanggung jawab pemulihan yang dikenakan kepada Pandji adalah menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilanjutkan dengan prosesi ritual adat pada Rabu, 11 Februari 2026.

"Tanggung jawab pemulihan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kembali relasi manusia dengan sesama manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta, agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua," tambah Daud.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang turut mendampingi, mengapresiasi proses ini sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang autentik dan bisa menjadi rujukan.

"Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa," imbuh Haris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI