Menang Praperadilan, Polisi Cekal Richard Lee ke Luar Negeri dan Siap Libatkan Dokkes Polda

Sumarni, Tiara Rosana

Kamis, 12 Februari 2026 | 11:57 WIB
Menang Praperadilan, Polisi Cekal Richard Lee ke Luar Negeri dan Siap Libatkan Dokkes Polda
Dokter Richard Lee ditemui di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya terbitkan surat cekal 20 hari bagi Richard Lee setelah menang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.
  • Pencekalan berlaku 10 Februari hingga 1 Maret 2026, dapat diperpanjang untuk kelancaran proses penyidikan.
  • Penyidik akan panggil ulang Richard Lee dan akan verifikasi medis jika ada surat keterangan sakit kembali.

Suara.com - Polda Metro Jaya bergerak cepat usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Richard Lee.

Selain memastikan proses hukum berlanjut, kepolisian secara resmi telah mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri bagi pemilik klinik kecantikan Athena tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Februari 2026, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai mekanisme standar penyidikan untuk memastikan tersangka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

"Kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal, sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Budi saat ditemui awak media.

Pencekalan ini dilakukan di tengah kekhawatiran publik bahwa tersangka akan melarikan diri, mengingat Richard Lee sempat beberapa kali absen dari panggilan polisi. 

Dokter Richard Lee ditemui di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Dokter Richard Lee ditemui di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Budi menambahkan, durasi pencekalan ini bersifat fleksibel dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," tegasnya.

Tujuannya jelas, agar Richard Lee tidak melaksanakan kegiatan atau bepergian ke luar negeri yang dapat menghambat penyidikan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Praperadilan Ditolak, Prosedur Polisi Sudah Tepat

baca juga

Terkait hasil sidang praperadilan, Budi menjelaskan bahwa hakim menolak seluruh gugatan Richard Lee karena prosedur penetapan tersangka dinilai sah secara hukum. 

Penyidik telah memenuhi syarat formil, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tepat waktu serta didukung alat bukti yang kuat sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku... Termohon dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan, serta tiga orang pemeriksaan ahli," jelas Budi.

Menyusul putusan ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee pada Minggu depan. Polisi juga telah menyiapkan langkah antisipasi jika tersangka kembali mangkir dengan alasan kesehatan.

Polda Metro Jaya menegaskan akan melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) untuk memverifikasi kondisi Richard Lee jika dia kembali menyerahkan surat sakit.

Polisi juga tidak segan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim

Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim

Entertainment | Rabu, 11 Februari 2026 | 14:56 WIB

Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur

Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur

Entertainment | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18 WIB

Tolak Tawaran Damai Puluhan Miliar Rupiah, Dokter Detektif: Kembalikan Dulu Uang Rakyat!

Tolak Tawaran Damai Puluhan Miliar Rupiah, Dokter Detektif: Kembalikan Dulu Uang Rakyat!

Entertainment | Senin, 09 Februari 2026 | 13:52 WIB

Yakin Richard Lee Kalah di Sidang Praperadilan, Dokter Detektif: Kamu Bakal Ditahan

Yakin Richard Lee Kalah di Sidang Praperadilan, Dokter Detektif: Kamu Bakal Ditahan

Entertainment | Senin, 09 Februari 2026 | 13:06 WIB

Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget

Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget

Entertainment | Senin, 02 Februari 2026 | 15:58 WIB

Sama-Sama Jadi Tersangka, Richard Lee dan Doktif 'Lomba' Sakit

Sama-Sama Jadi Tersangka, Richard Lee dan Doktif 'Lomba' Sakit

Entertainment | Jum'at, 23 Januari 2026 | 18:45 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×