- Polda Metro Jaya terbitkan surat cekal 20 hari bagi Richard Lee setelah menang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.
- Pencekalan berlaku 10 Februari hingga 1 Maret 2026, dapat diperpanjang untuk kelancaran proses penyidikan.
- Penyidik akan panggil ulang Richard Lee dan akan verifikasi medis jika ada surat keterangan sakit kembali.
Suara.com - Polda Metro Jaya bergerak cepat usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Richard Lee.
Selain memastikan proses hukum berlanjut, kepolisian secara resmi telah mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri bagi pemilik klinik kecantikan Athena tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Februari 2026, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai mekanisme standar penyidikan untuk memastikan tersangka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
"Kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal, sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Budi saat ditemui awak media.
Pencekalan ini dilakukan di tengah kekhawatiran publik bahwa tersangka akan melarikan diri, mengingat Richard Lee sempat beberapa kali absen dari panggilan polisi.
![Dokter Richard Lee ditemui di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/06/19189-dokter-richard-lee.jpg)
Budi menambahkan, durasi pencekalan ini bersifat fleksibel dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
"Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," tegasnya.
Tujuannya jelas, agar Richard Lee tidak melaksanakan kegiatan atau bepergian ke luar negeri yang dapat menghambat penyidikan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Praperadilan Ditolak, Prosedur Polisi Sudah Tepat
Baca Juga: Viral Perempuan Diceraikan Sehari Usai Melahirkan, Suami Balikan ke Mantan
Terkait hasil sidang praperadilan, Budi menjelaskan bahwa hakim menolak seluruh gugatan Richard Lee karena prosedur penetapan tersangka dinilai sah secara hukum.
Penyidik telah memenuhi syarat formil, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tepat waktu serta didukung alat bukti yang kuat sesuai Pasal 184 KUHAP.
"Penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku... Termohon dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan, serta tiga orang pemeriksaan ahli," jelas Budi.
Menyusul putusan ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee pada Minggu depan. Polisi juga telah menyiapkan langkah antisipasi jika tersangka kembali mangkir dengan alasan kesehatan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) untuk memverifikasi kondisi Richard Lee jika dia kembali menyerahkan surat sakit.
Polisi juga tidak segan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.
"Kita akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya. Dan kita juga akan bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuh Budi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif alias Doktif yang menduga adanya pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan milik Richard Lee, seperti White Tomato dan DNA Salmon.
Produk-produk tersebut dituding melakukan overclaim dan tidak sesuai dengan izin edar.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2025. Tidak terima dengan status tersebut, dia mengajukan praperadilan namun akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik, di mana Doktif juga telah berstatus tersangka.