Menang Praperadilan, Polisi Cekal Richard Lee ke Luar Negeri dan Siap Libatkan Dokkes Polda

Sumarni, Tiara Rosana

Kamis, 12 Februari 2026 | 11:57 WIB
Menang Praperadilan, Polisi Cekal Richard Lee ke Luar Negeri dan Siap Libatkan Dokkes Polda
Dokter Richard Lee ditemui di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya terbitkan surat cekal 20 hari bagi Richard Lee setelah menang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.
  • Pencekalan berlaku 10 Februari hingga 1 Maret 2026, dapat diperpanjang untuk kelancaran proses penyidikan.
  • Penyidik akan panggil ulang Richard Lee dan akan verifikasi medis jika ada surat keterangan sakit kembali.

Suara.com - Polda Metro Jaya bergerak cepat usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Richard Lee.

Selain memastikan proses hukum berlanjut, kepolisian secara resmi telah mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri bagi pemilik klinik kecantikan Athena tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Februari 2026, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai mekanisme standar penyidikan untuk memastikan tersangka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

"Kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal, sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Budi saat ditemui awak media.

Pencekalan ini dilakukan di tengah kekhawatiran publik bahwa tersangka akan melarikan diri, mengingat Richard Lee sempat beberapa kali absen dari panggilan polisi. 

Dokter Richard Lee ditemui di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Dokter Richard Lee ditemui di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Budi menambahkan, durasi pencekalan ini bersifat fleksibel dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," tegasnya.

Tujuannya jelas, agar Richard Lee tidak melaksanakan kegiatan atau bepergian ke luar negeri yang dapat menghambat penyidikan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Praperadilan Ditolak, Prosedur Polisi Sudah Tepat

baca juga

Terkait hasil sidang praperadilan, Budi menjelaskan bahwa hakim menolak seluruh gugatan Richard Lee karena prosedur penetapan tersangka dinilai sah secara hukum. 

Penyidik telah memenuhi syarat formil, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tepat waktu serta didukung alat bukti yang kuat sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku... Termohon dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan, serta tiga orang pemeriksaan ahli," jelas Budi.

Menyusul putusan ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee pada Minggu depan. Polisi juga telah menyiapkan langkah antisipasi jika tersangka kembali mangkir dengan alasan kesehatan.

Polda Metro Jaya menegaskan akan melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) untuk memverifikasi kondisi Richard Lee jika dia kembali menyerahkan surat sakit.

Polisi juga tidak segan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim

Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim

Entertainment | Rabu, 11 Februari 2026 | 14:56 WIB

Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur

Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur

Entertainment | Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18 WIB

Tolak Tawaran Damai Puluhan Miliar Rupiah, Dokter Detektif: Kembalikan Dulu Uang Rakyat!

Tolak Tawaran Damai Puluhan Miliar Rupiah, Dokter Detektif: Kembalikan Dulu Uang Rakyat!

Entertainment | Senin, 09 Februari 2026 | 13:52 WIB

Yakin Richard Lee Kalah di Sidang Praperadilan, Dokter Detektif: Kamu Bakal Ditahan

Yakin Richard Lee Kalah di Sidang Praperadilan, Dokter Detektif: Kamu Bakal Ditahan

Entertainment | Senin, 09 Februari 2026 | 13:06 WIB

Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget

Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget

Entertainment | Senin, 02 Februari 2026 | 15:58 WIB

Sama-Sama Jadi Tersangka, Richard Lee dan Doktif 'Lomba' Sakit

Sama-Sama Jadi Tersangka, Richard Lee dan Doktif 'Lomba' Sakit

Entertainment | Jum'at, 23 Januari 2026 | 18:45 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×