Sayangnya keuntungan konser tidak sesuai harapan sehingga uang tak kembali.
Oleh sebab itu, kasus Melani masuk dalam ranah perdata. Hakim memutus Melani tidak bersalah karena tidak ditemukan niat jahat, melainkan hanya kegagalan bisnis.
Uang investasi Rp10 miliar yang gagal dibayar Melani membuatnya dilaporkan atas tudingan wanprestasi (ingkar janji).
Sementara uang Rp4 miliar diterima Nikita Mirzani dalam keadaan dr Reza Gladys merasa terancam.
Reza terpaksa membungkam mulut Nikita dengan uang agar tidak menjelekkan produk kecantikan yang dijualnya.
Maka Rp4 miliar yang diterima Nikita Mirzani dinilai sebagai uang hasil kejahatan dan masuk ranah pidana murni.
Selain itu, kegagalan Melani membayar investor lantaran industri konser KPop di Indonesia yang naik turun sehingga dianggap tidak sengaja.
Sedangkan Nikita Mirzani dianggap sengaja menggunakan media sosialnya untuk menekan korbannya. Bagaimana pendapatmu?
Kontributor : Neressa Prahastiwi