- PN Jakarta Selatan memberikan peringatan terakhir kepada Nia Daniaty dan keluarga untuk membayar ganti rugi Rp8,1 miliar kepada 179 korban CPNS bodong.
- Jika pembayaran tidak segera dilakukan, pengadilan akan menyita paksa aset berupa tiga rumah milik Nia Daniaty dan memblokir pendapatan menantunya.
- Kasus yang berlarut selama empat tahun ini telah menyebabkan penderitaan mendalam, terlilit utang, hingga jatuhnya korban jiwa di pihak penggugat.
Aset yang Terancam Disita
Pihak korban menyatakan telah mengantongi daftar aset milik Nia Daniaty dan keluarga yang akan diajukan untuk disita jika pembayaran tak kunjung dilakukan. Aset tersebut meliputi tiga buah rumah milik Nia Daniaty di lokasi yang masih dirahasiakan, serta rekening bank.
Tak hanya itu, pihak korban juga telah bersurat kepada kementerian terkait untuk memblokir pendapatan Rafly Tilaar yang bekerja sebagai sipir penjara.
"Kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di penjara Nusakambangan agar nanti honornya dia, gajinya dia, upahnya dia itu diblokir untuk melakukan pembayaran kepada para korban," jelas Odie.
Tawaran Rp500 Juta yang Ditolak
Odie menyayangkan sikap Nia Daniaty yang dianggap mampu namun tidak memiliki niat tulus untuk menyelesaikan masalah.
Dia mengungkap bahwa dua tahun lalu, sang penyanyi sempat menawarkan uang damai sebesar Rp500 juta, namun langsung ditolak mentah-mentah oleh para korban.
"Uang Rp500 juta kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp8,1 M sejumlah 179 orang. Mungkin kalau Rp5 M kali masih masuk akal, ini Rp500 juta. Kami melihat gaya hidupnya kan masih mewah, masih jalan-jalan, dunia gemerlap. Artinya punya kemampuan, hanya memang enggak ada niat," tutur Odie.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2019 saat Olivia Nathania menawarkan program seleksi CPNS bodong dengan modus jalur prestasi dan penggantian peserta yang mengundurkan diri.
Sebanyak 179 orang tertipu dengan total kerugian mencapai Rp8,1 miliar. Olivia divonis bersalah secara pidana, namun secara perdata, pengadilan memutuskan Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan panggilan teguran kedua pada Senin, 4 Maret 2026. Jika pihak Nia Daniaty kembali mangkir atau tidak melakukan pembayaran, maka pengadilan akan langsung melaksanakan eksekusi penyitaan aset yang telah didaftarkan oleh pihak korban.
"Hutang itu dibawa mati. Harta tidak ada artinya setelah kita mati, tapi namanya hutang akan dibawa mati. Saya mohon kerelaan dan keikhlasan keluarga Olivia untuk segera kembalikan uang para korban," tutup Agustin.