Suara.com - Polemik pernyataan Dwi Sasetyaningtyas yang bangga anakya jadi WNI terus bergulir dan berbuntut panjang.
Setelah menuai kritik karena dianggap kontroversial, perhatian publik kini beralih kepada suami Tyas, Aryo Iwantoro.
Aryo diduga melanggar ketentuan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), khususnya terkait aturan 2N+1.
Sebagai informasi, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah menjalankan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).
Selain itu, penerima beasiswa juga diwajibkan kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah kelulusan untuk mulai menjalankan masa kontribusi tersebut.

Dugaan Pelanggaran Aturan 2N+1
Seiring isu ini menjadi viral, publik mulai menelusuri latar belakang pendidikan dan karier Aryo Iwantoro.
Dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian ini pertama kali diungkap oleh Bima Yudho Saputro melalui akun Instagram @awbimax pada Jumat, 20 Februari 2026.
Berdasarkan penelusuran Bima melalui profil LinkedIn, Aryo diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP yang menempuh pendidikan S2 (2014–2016) dan S3 (2017–2022) di Utrecht University, Belanda.
Baca Juga: Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga
Setelah meraih gelar doktor pada 2022, ia melanjutkan karier sebagai peneliti postdoctoral di University of Exeter selama sekitar 2,5 tahun.
Sejak Januari 2025, Aryo menjabat sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.

Dengan demikian, hingga Februari 2026, ia telah berkarier di luar negeri lebih dari tiga tahun setelah menyelesaikan studi, tanpa kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban pengabdian.
Berdasarkan perhitungan, total masa studi Aryo adalah tujuh tahun (S2 dua tahun dan S3 lima tahun).
Mengacu pada skema 2N+1, masa pengabdian yang seharusnya dijalankan di Indonesia mencapai 15 tahun.
Dugaan pelanggaran ini juga dikaitkan dengan pengajuan status Permanent Resident (PR) di Inggris.
Status tersebut memungkinkan anak kedua Tyas memperoleh kewarganegaraan Inggris, yang umumnya bisa didapat jika salah satu orangtua memiliki izin tinggal tetap atau Indefinite Leave to Remain (ILR).
Hal ini memunculkan dugaan di kalangan publik bahwa keluarga tersebut berupaya membangun status residensi di Inggris, di tengah kewajiban yang seharusnya dipenuhi sebagai penerima beasiswa LPDP.
Berapa Denda yang Harus Dibayar Aryo Iwantoro?
LPDP resmi mengeluarkan pernyataan sikap melalui akun Threads-nya pada Sabtu, 21 Februari 2026 menyusul viralnya pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas.
Pihak LPDP mengungkap kini mereka tengah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pelanggaran kontrak pengabdian Arya.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menegaskan lembaganya tidak akan langsung menjatuhkan sanksi sebelum klarifikasi dilakukan.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," ujar Dwi Larso.
Jika pelanggaran Arya terbukti, sanksi terberat yang menantinya adalah kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mengingat ia menerima beasiswa LPDP untuk dua jenjang studi di luar negeri.
Kontributor : Anistya Yustika