Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?

Ferry Noviandi

Senin, 23 Februari 2026 | 18:08 WIB
Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?
Aryo Iwantoro suami Dwi Sasetyanintyas harus membayar denda karena dianggap melanggar aturan 2N+1 LPDP. [Instagram]

Suara.com - Polemik pernyataan Dwi Sasetyaningtyas yang bangga anakya jadi WNI terus bergulir dan berbuntut panjang.

Setelah menuai kritik karena dianggap kontroversial, perhatian publik kini beralih kepada suami Tyas, Aryo Iwantoro.

Aryo diduga melanggar ketentuan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), khususnya terkait aturan 2N+1.

Sebagai informasi, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah menjalankan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).

Selain itu, penerima beasiswa juga diwajibkan kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah kelulusan untuk mulai menjalankan masa kontribusi tersebut.

Dwi Sasetyaningtyas dan Suami
Dwi Sasetyaningtyas dan Suami

Dugaan Pelanggaran Aturan 2N+1

Seiring isu ini menjadi viral, publik mulai menelusuri latar belakang pendidikan dan karier Aryo Iwantoro.

Dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian ini pertama kali diungkap oleh Bima Yudho Saputro melalui akun Instagram @awbimax pada Jumat, 20 Februari 2026.

Berdasarkan penelusuran Bima melalui profil LinkedIn, Aryo diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP yang menempuh pendidikan S2 (2014–2016) dan S3 (2017–2022) di Utrecht University, Belanda.

baca juga

Setelah meraih gelar doktor pada 2022, ia melanjutkan karier sebagai peneliti postdoctoral di University of Exeter selama sekitar 2,5 tahun.

Sejak Januari 2025, Aryo menjabat sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.

potret Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas (instagram/sasetyaningtyas)
Aryo Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas (instagram/sasetyaningtyas)

Dengan demikian, hingga Februari 2026, ia telah berkarier di luar negeri lebih dari tiga tahun setelah menyelesaikan studi, tanpa kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban pengabdian.

Berdasarkan perhitungan, total masa studi Aryo adalah tujuh tahun (S2 dua tahun dan S3 lima tahun).

Mengacu pada skema 2N+1, masa pengabdian yang seharusnya dijalankan di Indonesia mencapai 15 tahun.

Dugaan pelanggaran ini juga dikaitkan dengan pengajuan status Permanent Resident (PR) di Inggris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga

Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga

Entertainment | Senin, 23 Februari 2026 | 16:31 WIB

Kontroversi LPDP Berlanjut, Cindy Fatikasari Ungkap Pindah ke Kanada Tanpa Dana Negara

Kontroversi LPDP Berlanjut, Cindy Fatikasari Ungkap Pindah ke Kanada Tanpa Dana Negara

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:30 WIB

Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas

Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:05 WIB

Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?

Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 15:00 WIB

Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri

Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:52 WIB

Mertua Eks Pejabat Kementerian, Dwi Sasetya LPDP Terciduk Pamer Fasilitas Negara

Mertua Eks Pejabat Kementerian, Dwi Sasetya LPDP Terciduk Pamer Fasilitas Negara

Entertainment | Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:40 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×