Status tersebut memungkinkan anak kedua Tyas memperoleh kewarganegaraan Inggris, yang umumnya bisa didapat jika salah satu orangtua memiliki izin tinggal tetap atau Indefinite Leave to Remain (ILR).
Hal ini memunculkan dugaan di kalangan publik bahwa keluarga tersebut berupaya membangun status residensi di Inggris, di tengah kewajiban yang seharusnya dipenuhi sebagai penerima beasiswa LPDP.
Berapa Denda yang Harus Dibayar Aryo Iwantoro?
LPDP resmi mengeluarkan pernyataan sikap melalui akun Threads-nya pada Sabtu, 21 Februari 2026 menyusul viralnya pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas.
Pihak LPDP mengungkap kini mereka tengah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pelanggaran kontrak pengabdian Arya.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menegaskan lembaganya tidak akan langsung menjatuhkan sanksi sebelum klarifikasi dilakukan.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," ujar Dwi Larso.
Jika pelanggaran Arya terbukti, sanksi terberat yang menantinya adalah kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mengingat ia menerima beasiswa LPDP untuk dua jenjang studi di luar negeri.
Kontributor : Anistya Yustika