Di samping itu, warganya dengan mudah memberikan suap pada pejabat agar mendapatkan perlindungan.
Praktik seperti ini ternyata masih terjadi bahkan di level desa.
Ini membuat netizen mengaku prihatin, terlepas tenyata dalam kasus video di atas, wanita itu yang terkena tipu Kades.
Oknum Lurah Taslim jika memang berbuat yang seperti dikatakan wanita dalam video itu, maka bisa dikenakan sanksi berat.
Kasus asusila yang dilakukan oleh aparat pemerintahan, khususnya Kepala Desa (Kades), merupakan pelanggaran serius karena menyangkut etika jabatan dan kepercayaan masyarakat.
Hukuman bagi Kades dalam konteks ini dibagi menjadi dua jalur utama yakni Hukuman Administratif (pemberhentian dari jabatan) dan Hukuman Pidana (penjara).
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat atau melanggar sumpah janji jabatan.
Hukumannya adalah pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Jika tindakan asusila tersebut memenuhi unsur pidana, maka Kades akan diproses berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kontributor : Tinwarotul Fatonah