Bahkan guru honorer itu pakai baju tahanan seperti koruptor yang sudah merugikan negara miliaran bahkan triliunan rupiah.
Guru honorer ini tidak seharusnya diproses pidana melainkan diambil jalan tengah seperti disuruh memilih salah satu jabatan saja sehingga gajinya tak rangkap.
Terlepas dari kasus di atas, dalam Undang-Undang memang ada peraturan tentang rangkap jabatan ini.
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Pasal 23) menyebut menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Kemudian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, atau jabatan lain yang memberi gaji/tunjangan dari sumber keuangan negara/daerah.
Ada juga UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN dilarang melakukan praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.
Meskipun secara teknis ASN dilarang merangkap jabatan struktural atau jabatan lain yang memengaruhi objektivitas, aturan detailnya lebih teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan, seperti PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Peraturan lainnya di BUMN yakni UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur pembatasan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN untuk menjamin fokus dan independensi dalam pengawasan perusahaan negara.
Lembaga seperti KPK (UU No. 19 Tahun 2019), KPU, dan Ombudsman memiliki aturan internal yang sangat ketat yang melarang komisioner atau pimpinan mereka merangkap jabatan di sektor privat maupun publik lainnya untuk menjaga independensi.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah