Merasa risih dengan perilaku tersebut, Farah akhirnya bersikap tegas dan meminta Raihan untuk menjauhinya.
Keputusan Farah untuk membatasi jarak inilah yang diduga membuat Raihan kehilangan akal sehatnya.
Rasa kecewa dan sakit hati karena cintanya ditolak berubah menjadi niat jahat untuk melakukan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa pelaku merencanakan aksi penganiayaan.
“Pelaku R ini sengaja sudah mempunyai niat melakukan penganiayaan dengan membawa kapak dan parang dari rumah,”, jelasnya.
Detik-detik Mencekam di Ruang Seminar
Puncaknya terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di lantai 2 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Saat itu, Farah sedang duduk sendirian menunggu giliran ujian seminar proposal sambil menanti dosen penguji.
Tiba-tiba, Raihan datang membawa kapak dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
Farah mengalami luka serius di bagian dahi dan tangan kiri. Meski bersimbah darah, ia sempat berusaha melarikan diri ke luar ruangan sebelum akhirnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan kampus dan massa.
Akibat perbuatan nekatnya, Raihan kini terancam hukuman berat. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pihak universitas pun tidak tinggal diam atas insiden yang mencoreng nama baik institusi ini.
Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Harris Simaremare, menyatakan keprihatinannya, apalagi peristiwa ini terjadi di bulan suci.
Pihak kampus berkomitmen untuk menegakkan kode etik dan menyerahkan proses hukum seluas-luasnya dan setransparan mungkin kepada pihak berwenang.
Saat ini, Farah tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, setelah sebelumnya menjalani operasi untuk menangani luka-lukanya.