Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji

Sumarni, Tiara Rosana

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:00 WIB
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
baca 10 detik
  • Artis Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka pada Minggu, 15 Maret 2026, memprotes vonis enam tahun penjara terkait kasus pemerasan dan TPPU.
  • Nikita membandingkan hukumannya yang berat dengan vonis koruptor, menyoroti ketimpangan keadilan dalam penanganan kasusnya.
  • Ia mempersoalkan kejanggalan prosedur hukum, termasuk perubahan pasal dakwaan dan kecepatan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Suara.com - Artis Nikita Mirzani melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Pimpinan Komisi Yudisial pada Minggu, 15 Maret 2026. 

Melalui unggahan di media sosialnya, ibu tiga anak ini memprotes vonis enam tahun penjara yang kini tengah dijalaninya sambil menyoroti statusnya sebagai orang tua tunggal.

Dalam unggahan tersebut, perempuan 39 tahun ini membagikan momen kebersamaan dengan anak-anaknya saat masih bebas. 

Dia secara lugas membandingkan hukuman yang diterimanya dengan vonis para pelaku tindak pidana korupsi.

"Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," tulisnya dalam poin pertama keberatannya.

Aktris yang akrab disapa Nyai ini menilai ada ketimpangan vonis yang melukai rasa keadilan. 

Dia membandingkan kasusnya dengan eks Direktur Utama Pertamina yang menurutnya hanya divonis 1,5 tahun penjara meski terlibat kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.

"Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?" lanjut Nikita dalam unggahan tersebut.

Selain soal status sosialnya, Nikita membeberkan sejumlah kejanggalan prosedur hukum. Salah satunya adalah perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 ke Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang. 

baca juga

Dia juga mempertanyakan kecepatan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang hanya memakan waktu satu hari.

"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?" tulisnya lagi.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani masa tahanan terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys. 

Kasus ini bermula dari perselisihan ulasan produk di media sosial pada akhir 2024 yang berujung pada tuduhan pemerasan senilai miliaran rupiah.

Setelah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025, hukuman Nikita justru diperberat menjadi enam tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena dakwaan TPPU dianggap terbukti. 

Pada Jumat, 13 Maret 2026, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan pihak Nikita, sehingga vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menutup surat terbukanya, Nikita meminta para penegak hukum untuk menggunakan hati nurani, terutama mengingat masa depan ketiga anaknya.

"Apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil? Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Entertainment | Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:37 WIB

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09 WIB

Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?

Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?

Entertainment | Jum'at, 13 Februari 2026 | 06:55 WIB

Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot

Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot

Entertainment | Jum'at, 13 Februari 2026 | 05:55 WIB

Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot

Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 18:44 WIB

Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka

Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka

Entertainment | Kamis, 08 Januari 2026 | 11:24 WIB

Terkini

Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar

Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:45 WIB

BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta

BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:44 WIB

5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Empuk, Cocok untuk Jogging hingga Maraton

5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Empuk, Cocok untuk Jogging hingga Maraton

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:43 WIB

Kembali ke Bentuk Asli 1914, Prabowo akan Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang

Kembali ke Bentuk Asli 1914, Prabowo akan Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:41 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan

4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:37 WIB

BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation

BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:36 WIB

Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka

Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan

BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan

Lampung | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:32 WIB

Indosat Perkuat Jatim, 14 Juta Pelanggan dan Trafik Data Naik 9,6 Persen

Indosat Perkuat Jatim, 14 Juta Pelanggan dan Trafik Data Naik 9,6 Persen

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:30 WIB

BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat

BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat

Kaltim | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:27 WIB

×