Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk

Ferry Noviandi

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:15 WIB
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
JPU mengajukan banding atas vonis Fandi Ramadhan dan kelima rekannya dalam kasus penyelundukan sabu seberat 1,9 ton di Batam. [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr]
baca 10 detik
  • Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya lolos tuntutan mati terkait penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam.
  • Para terdakwa menerima vonis berbeda, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup untuk kapten kapal.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam menyatakan banding atas vonis tersebut karena mempertanyakan alasan terdakwa menerima uang.

Suara.com - Masih ingat kasus Fandi Ramadhan, ABK yang dituntut hukuman mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton di Batam?

Kasus hukum tersebut berakhir kegembiraan bagi Fandi bersama lima awak lainnya, karena mereka lolos dari tuntutan hukuman mati.

Masing-masing dari mereka divonis berbeda-beda.

Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal divonis seumur hudup.

Richard Halomoan sebagai chief officer kapal mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Leo Chandra Samosir sebagai juru mudi divonis 15 tahun penjara.

Weerapat Phongwan (wargane negara Thailand) divonis penjara seumur hidup.

Teerapong Lekpradube sebagai juru mudi divonis 17 tahun penjara.

Fandi Ramadhan sendiri vonis penjara lima tahun.

baca juga

Hukuman ini diperoleh Fandi bersama rekan-rekannya setelah kasus ini dibawa ke Gedung DPR RI, dan pihak Jaksa meminta maaf atas tuntutan tersebut.

Rupanya, vonis ini tidak membuat pihak JPU puas dan mereka melalukan banding atas vonis tersebut.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, permohonan banding diajukan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.

Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan BNN RI pada 11 Maret 2026, Kepala Kejari I Wayan Wiradarma menjelaskan alasan mereka memeberikan tuntutan maksimal terhadap Fandi dkk.

Dalam persidangan terungkap Fandi mereupakan lululan Politeknik yang seharusnya dia memahami prosedur adiministratif untuk bekerja sebagai pelaut.

Wayan juga menyoroti perjalanan Fandi sebelum berlayar.

Fandi berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah awak kapal lain dan meningap sekitar 10 hari di sebuah hotel.

Selama Thailand, Fandi juga sempat bepergian ke Malaysia menggunakan bus.

Menurut jaksa, rangkaian perjalanan tersebut menunjukkan terdakwa memiliki kebebasan bergerak sebelum kapal berlayar.

Status administrasi Fandi juga menjadi perhatian jaksa.

Meski memiliki buku pelaut, dokumen tersebut tidak memiliki cap dari otoritas syahbandar setempat.

Jaksa juga menemukan adanya aliran dana yang diterima Fandi sebelum bergabung dengan kapal tersebut.

Pada 14 Mei 2025, ia menerima transfer sebesar Rp8.244.250 dari seseorang yang diduga sebagai kasbon dalam proses perekrutan sebagai awak kapal.

Dalam perjanjian kerja, Fandi disebut menerima gaji sebesar US$2.000 per bulan.

Kapten kapal juga menjanjikan tambahan bonus satu bulan gaji, apabila awak kapal berhasil membawa barang hingga tujuan.

Menurut Wiradarma, alasan tidak mampu menolak perintah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk paksaan menurut hukum pidana.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotma Paris, yang sebelumnya telah mebmantu Fandi.

Di akun Instagram-nya, Hotman mempertanyakan keputusan JPU untuk mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba

Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:25 WIB

Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat

Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:30 WIB

Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi

Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi

Video | Senin, 16 Maret 2026 | 13:00 WIB

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:41 WIB

Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:07 WIB

Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar

Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 21:11 WIB

Terkini

Membongkar Ketimpangan Patriarki Tanpa Harus Membenci Laki-Laki, Bisakah?

Membongkar Ketimpangan Patriarki Tanpa Harus Membenci Laki-Laki, Bisakah?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:25 WIB

Cara Bersihkan Kerak Kompor Susah Hilang, Auto Kinclong Seperti Baru

Cara Bersihkan Kerak Kompor Susah Hilang, Auto Kinclong Seperti Baru

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:24 WIB

Hari Kesembilan, SAR Sisir 3.439 Mil Persegi Cari 5 Jurnalis Hilang

Hari Kesembilan, SAR Sisir 3.439 Mil Persegi Cari 5 Jurnalis Hilang

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 19:23 WIB

KAI dan INKA Rawat 7 Trainset KRL iE305

KAI dan INKA Rawat 7 Trainset KRL iE305

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 19:23 WIB

Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa

Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:21 WIB

Bulog Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon

Bulog Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:19 WIB

Petani di Daerah Belum Dilibatkan Bahas RUU Reforma Agraria, YLBHI: Jangan Cuma NGO di Jakarta

Petani di Daerah Belum Dilibatkan Bahas RUU Reforma Agraria, YLBHI: Jangan Cuma NGO di Jakarta

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:15 WIB

5 Cairan Pembersih Kerak Wajan dan Panci, Lengkap Harga dan Review Pengguna!

5 Cairan Pembersih Kerak Wajan dan Panci, Lengkap Harga dan Review Pengguna!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:15 WIB

Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?

Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 19:10 WIB

PR Besar Menkeu Suahasil Nazara: Kredibilitas hingga Tinggkatkan Kualitas Belanja

PR Besar Menkeu Suahasil Nazara: Kredibilitas hingga Tinggkatkan Kualitas Belanja

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:10 WIB

×