- Penyidikan kasus dokter Richard Lee fokus pada pemberkasan dokumen sebelum dilimpahkan ke kejaksaan sesuai pernyataan Polda Metro Jaya.
- Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 karena dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan.
- Selama proses hukum, Richard Lee tetap diizinkan menerima kunjungan keluarga di rumah tahanan saat Idulfitri.
Dalam kasus ini, dr Richard Lee dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.