Sebelumnya panduan takbiran di Bali jika bersamaan dengan momen Hari Raya Nyepi sempat menuai pro kontra.
Panduan itu menerangkan umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid terdekat dengan berjalan kaki dan tanpa pengeras suara serta menggunakan penerangan secukupnya.
Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali menyampaikan keberatan atas surat edaran dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali tersebut karena dinilai terlalu dini dan sesat pikir.
Kontributor : Neressa Prahastiwi