Suara.com - Kopi Nako tengah jadi sorotan di media sosial setelah munculnya biaya tambahan pada struk pelanggan.
Hal ini mulai ramai dibahas usai unggahan dari akun Threads @rifaniiiii_di. Pemilik akun, Rifani, membagikan foto struk saat membeli makanan dan minuman di salah satu gerai Kopi Nako di kawasan Pondok Aren pada 18 Maret 2026.
Dalam Threadsnya, Rifani menunjukan tiga macam struk tagihan di Kopi Nako. Ia pun melihat ada sesuatu yang janggal di bawah subtotal harga pesanannya.
Rupanya kedai kopi tersebut menagih tambahan yang bertuliskan 'Lebaran subcharge.'
Nominal biaya tambahan 'lebaran' ini pun berbeda-beda di setiap struk. Ada yang ditagih hanya sekitar Rp 1.250 rupiah, Rp 8.700, sampai termahal ditagih Rp 36.400.
Melihat label tagihan tersebut, pemilik akun ini pun bingung.
Ia berkomentar, "Lebaran Subcharge itu apa sih kok tiba-tiba banget? Serius nanya, ini minta THR sama customer atau gimana ya? @kopinako.id."
Sontak saja, unggahan ini menarik perhatian banyak warganet. Beberapa merasa bingung dan kesal, sementara lainnya menekankan pentingnya keterbukaan soal biaya tambahan tersebut.
Seorang warganet menilai jika biaya tambahan diberlakukan saat musim liburan atau high season, pihak kedai sebaiknya memberi tahu melalui banner di cabang-cabang mereka.
Selain itu, ada pula warganet yang memperingatkan bahwa praktik tambahan biaya dadakan seperti ini bisa digugat berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak pelanggan untuk memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Klarifikasi Pihak Kopi Nako

Menanggapi gelombang protes warganet, pihak Kopi Nako menjelaskan melalui akun Threads resmi @kopinako.id, pada 19 Maret 2026, bahwa biaya tambahan 5% (sebelum PPN) berlaku sementara selama periode 14 Maret hingga 8 April 2026.
"Subcharge ini bersifat sementara dan diberlakukan sebagai penyesuaian atas kenaikan harga bahan baku selama high season," ujar pihak Kopi Nako.
Meskipun sudah memberikan klarifikasi, banyak warganet yang masih mempertanyakan kebijakan tambahan biaya lebaran tersebut.
Beberapa di antaranya mengkritik dasar hukum penerapan surcharge dan menganggapnya tidak etis.