Suara.com - Nikita Mirzani mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan hukum.
Langkah ini muncul setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pada 13 Maret 2026 sehingga vonis enam tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut berkaitan dengan tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys dalam konflik bisnis skincare.
Nikita dituduh mengancam membuka isu negatif produk korban dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar dalam perkara tersebut.
Sebagian dana yang diterima diduga digunakan untuk membayar sisa kredit rumah sehingga memperkuat unsur tindak pidana pencucian uang.
Pada putusan awal, pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara karena unsur TPPU belum terbukti secara meyakinkan.
Namun pada tingkat banding, hukuman diperberat menjadi enam tahun setelah hakim menilai unsur pencucian uang telah terpenuhi.
Kasasi yang diajukan kemudian ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Soesilo sehingga vonis tetap berlaku.
Melalui akun Instagram miliknya pada 11 April 2026, pihak Nikita mengunggah surat terbuka yang berisi kritik tajam terhadap putusan hukum tersebut.
"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," buka surat yang menegaskan permintaan langsung kepada kepala negara.
![Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/28/50052-nikita-mirzani.jpg)
Surat tersebut kemudian menyoroti kegelisahan atas logika hukum yang dinilai tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat luas.
"Kami terpaksa bertanya, apakah hukum di negeri ini sedang mengalami buta logika," ujarnya, menggambarkan kritik keras terhadap putusan pengadilan.
Isi surat juga menyoroti perbandingan antara kasus yang menjerat Nikita dengan perkara lain yang dinilai lebih merugikan negara.
"Bagaimana mungkin seorang ibu tunggal dijatuhi enam tahun penjara atas kasus yang tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun," menjadi poin penting yang dipersoalkan.
Pihak Nikita turut menyinggung aspek keadilan dengan membandingkan hukuman terhadap kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya.
"Di mana letak keadilan jika suara dihukum lebih kejam daripada pencurian harta negara," kritik Nikita yang menyoroti disparitas penegakan hukum.
Di bagian akhir, surat tersebut mempertegas harapan agar pemerintah tidak mengabaikan persepsi publik terhadap sistem hukum.
"Bapak Presiden, jangan biarkan rakyat percaya bahwa lebih aman merampok uang negara dibanding berselisih di media sosial," tutup Nikita cukup tajam.
Surat tersebut juga menyinggung dampak hukuman terhadap keluarga karena tiga anak Nikita harus kehilangan sosok kepala keluarga.
Hingga April 2026, Nikita Mirzani dilaporkan masih menjalani masa hukuman meski sempat dikabarkan mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Kontributor : Chusnul Chotimah