- Ammar Zoni menghadiri sidang vonis kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026.
- Jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara, namun Ammar membantah terlibat sebagai pengedar dan mengaku hanya seorang pecandu.
- Tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah banding apabila majelis hakim tidak memberikan vonis rehabilitasi sesuai nota pembelaan terdakwa.
Suara.com - Aktor Ammar Zoni tampak tenang saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB jelang pembacaan vonisnya.
Meski dibayangi tuntutan sembilan tahun penjara atas dugaan kasus peredaran narkotika di dalam rutan, pria 32 tahun ini tetap menebar senyum dan melambaikan tangan ke arah awak media serta pendukungnya yang hadir.
Mengenakan kemeja putih, mantan suami Irish Bella ini sempat terlihat berdiskusi serius dengan tim kuasa hukumnya sebelum hakim membuka persidangan.
Ketenangan yang dia tunjukkan di ruang sidang ini cukup kontras dengan kondisi psikisnya yang sempat dikabarkan goyah menjelang pembacaan vonis.
Dihubungi sebelumnya, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengakui kliennya mengalami tekanan batin yang hebat sebelum menghadapi meja hijau siang ini.
"Ya itu psikologinya orang menghadapi keputusan pasti ya itu lazim lah memang. Kekhawatiran, tekanan psikologis, itu biasa bagi orang yang menghadapi hukum," kata Jon kepada awak media.
![Ammar Zoni jelang sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/23/99892-ammar-zoni.jpg)
Bantah Jadi Pengedar, Siap Ajukan Banding
Kasus ini menjadi titik terberat dalam hidup Ammar karena dia didakwa terlibat jaringan pengedar sabu di Rutan Salemba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Namun, dalam nota pembelaannya, Ammar bersumpah di bawah Al-Quran bahwa dia hanyalah seorang pecandu, bukan pengedar atau bandar.
Pihak kuasa hukum pun tetap optimis kliennya bisa mendapatkan vonis rehabilitasi atau setidaknya hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Ammar ini kan orang sakit, orang adiksi, kan harusnya diobati. Poin kita adalah lepas demi hukum atau rehabilitasi," tegas Jon Mathias.
![Ammar Zoni jelang sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/23/14069-ammar-zoni.jpg)
Kendati demikian, Jon menyatakan pihaknya sudah menyiapkan "Plan B" jika putusan hakim dirasa tidak adil bagi kliennya.
Tim hukum telah sepakat untuk langsung mengambil langkah hukum banding jika vonis tidak sesuai dengan isi pleidoi.
"Kita (sudah) bahas langkah-langkah hukum selanjutnya apabila keputusan tidak sesuai dengan pleidoi kita," imbuhnya.
Di sisi lain, Ammar sendiri tak menampik kegelisahan tersebut. Saat ditemui usai sidang pada pekan lalu, sang aktor mengaku kurang tidur karena terus memikirkan nasib masa depannya dan kerinduan pada anak anaknya.